JAKARTA KRIMSUS86.COM – Persoalan sengketa pertanahan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, mencuat sebuah persoalan lahan pertanian yang menurut pengakuan pihak keluarga telah dikelola secara turun-temurun selama kurang lebih 200 tahun. Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian serius serta kepastian hukum terhadap status kepemilikan lahan tersebut.
Menanggapi persoalan tersebut, Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai bahwa persoalan sengketa tanah di Indonesia membutuhkan penanganan yang serius, objektif, dan transparan.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, persoalan sengketa tanah, baik lahan persawahan, perkebunan, maupun kawasan perumahan, semakin kompleks apabila melibatkan banyak kepentingan dan pihak-pihak yang memiliki kekuatan ekonomi.
“Persoalan sengketa tanah saat ini sudah sangat dilematis. Ibarat benang kusut, persoalannya semakin rumit apabila ditunggangi berbagai kepentingan. Karena itu, diperlukan langkah nyata pemerintah agar masyarakat mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dalam maupun luar negeri melalui sambungan telepon seluler, dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Ia juga menyampaikan pentingnya pembentukan tim khusus yang dapat menjadi mitra pemerintah dalam membantu mengurai berbagai persoalan pertanahan di Indonesia.
Menurutnya, tim tersebut perlu melibatkan unsur hukum, pertanahan, dan pihak-pihak terkait agar setiap persoalan dapat dikaji berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, persoalan sengketa kepemilikan lahan menjadi perhatian masyarakat setelah beredarnya sebuah video Reels Facebook yang diunggah akun @erlisna.dewie pada 1 Oktober 2026.
Dalam video tersebut terlihat sejumlah warga berkumpul bersama beberapa anggota kepolisian berseragam di area lahan pertanian. Seorang perempuan yang mengenakan topi caping tampak menyampaikan keberatan terkait persoalan tanah yang disebut telah dikelola keluarganya secara turun-temurun selama kurang lebih 200 tahun.
Dalam narasi video, pihak keluarga mengaku mempunyai dokumen terkait tanah tersebut dan selama ini menjalankan kewajiban pembayaran pajak. Namun, mereka menyebut muncul klaim kepemilikan dari seseorang yang disebut sebagai pejabat.
Peristiwa tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan masyarakat, khususnya mengenai perlindungan hak atas tanah, transparansi administrasi pertanahan, serta dugaan praktik mafia tanah.
Meski demikian, seluruh klaim yang muncul dalam video maupun komentar warganet masih membutuhkan verifikasi. Belum dapat disimpulkan siapa pihak yang secara hukum berhak atas lahan tersebut.
Prof. Sutan Nasomal menilai, penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh bukti yang dimiliki para pihak.
Dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, bukti pembayaran pajak, batas dan luas bidang tanah, serta data administrasi di kantor pertanahan harus menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan.
Selain itu, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan juga harus diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan dan menunjukkan dasar hukum kepemilikannya.
Dengan demikian, penyelesaian tidak didasarkan pada pengaruh, jabatan, ataupun kekuatan ekonomi, melainkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan pertanahan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Ia menilai koordinasi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, serta lembaga terkait sangat diperlukan untuk memastikan penyelesaian sengketa berjalan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, proses penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat memperkeruh situasi di lapangan.
Sengketa tanah yang mencuat ini menjadi pengingat bahwa persoalan agraria membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Hak masyarakat atas tanah harus memperoleh perlindungan hukum, sementara setiap klaim kepemilikan wajib dibuktikan melalui dokumen dan proses pemeriksaan yang sah.
Kepastian hukum harus diberikan secara adil kepada seluruh pihak. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan hanya karena keterbatasan ekonomi, pengaruh, maupun kedudukan sosial.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan deskripsi video yang beredar di media sosial. Identitas lokasi, pihak-pihak yang bersengketa, keabsahan dokumen, serta dasar klaim kepemilikan tanah belum terverifikasi secara independen. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)
Association of Young Indonesian Advocates






