PH Saiful Bahri Puku Desak Kapolres Ternate Beri Atensi, Empat Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan Diminta Segera Ditahan

TERNATE – KRIMSUS86.COM, Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan menjadi perhatian penasihat hukum korban. Penasihat Hukum (PH) Saiful Bahri Puku, S.H., mendesak Kapolres Ternate agar memberikan atensi serius terhadap perkara tersebut serta meminta penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saiful Bahri Puku menilai, perkara tersebut perlu mendapat perhatian dari pimpinan kepolisian guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.

Berita Lainnya

Menurutnya, penanganan perkara harus dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap seluruh tahapan penyidikan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

“Kami mendesak Kapolres Ternate agar segera memberikan atensi terhadap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang ditangani Polsek Ternate Selatan. Kami meminta agar penanganan perkara ini dievaluasi secara serius dan terhadap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera dilakukan penahanan apabila persyaratan hukum telah terpenuhi,” tegas Saiful Bahri Puku.

Soroti Penahanan Tersangka dan Penerapan Ketentuan Hukum

Saiful Bahri Puku juga menyoroti penerapan ketentuan hukum terhadap dugaan tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Ia merujuk Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengkaji secara cermat fakta-fakta dalam perkara tersebut, termasuk unsur tindak pidana yang disangkakan dan ketentuan hukum yang dapat diterapkan.

Ia menegaskan bahwa permintaan penahanan terhadap para tersangka harus tetap mengacu pada persyaratan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil penyidik memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Minta Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih

Selain mendesak percepatan penanganan perkara, Saiful Bahri Puku turut mempertanyakan konsistensi penegakan hukum apabila terdapat perkara lain dengan karakteristik serupa yang menerapkan langkah penahanan terhadap tersangkanya.

Menurutnya, apabila terdapat perbedaan tindakan hukum dalam perkara yang dinilai sebanding, kepolisian perlu memberikan penjelasan berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta masing-masing perkara.

“Kami tidak ingin ada kesan bahwa penegakan hukum dilakukan secara berbeda terhadap perkara yang memiliki karakteristik serupa. Setiap perkara harus ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Kesetaraan di hadapan hukum merupakan prinsip penting yang harus dijunjung tinggi,” ujarnya.

Ia menambahkan, transparansi dalam penanganan perkara menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Harapkan Kepastian Hukum bagi Korban

Saiful Bahri Puku, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berharap proses hukum dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut dapat berjalan secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi korban.

Ia meminta agar penyidik menangani perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia, sekaligus memastikan setiap tindakan hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Harapan kami, perkara ini ditangani secara serius dan profesional. Kami meminta agar tidak ada perlakuan diskriminatif dalam penegakan hukum. Apabila persyaratan penahanan telah terpenuhi, kami mendesak agar langkah hukum tersebut segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Polres Ternate maupun Polsek Ternate Selatan mengenai perkembangan penanganan perkara, pertimbangan penahanan terhadap keempat tersangka, serta tanggapan atas desakan penasihat hukum korban belum dicantumkan dalam bahan pemberitaan ini.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak kepolisian dan pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau keterangan resmi guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Narasumber:

PH Saiful Bahri Puku, S.H.

Penasihat Hukum Korban

Pewarta: Mirwan Taher

KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya

Pos terkait