HARI KE-12, SURAT VISUM BELUM TERBIT: KELUARGA KORBAN DUGAAN PENGEROYOKAN DI GOWA DESAK KEJELASAN, TIGA TERDUGA PELAKU BELUM DITAHAN

GOWA, SULAWESI SELATAN — KRIMSUS86.COM, Kamis, 15 Oktober 2026.

Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Baitul Rahman yang dilaporkan terjadi pada 4 Oktober 2026 di Dusun Paku, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban.

Berita Lainnya

Memasuki hari ke-12 sejak kejadian, keluarga korban mempertanyakan belum diterbitkannya surat visum oleh Rumah Sakit Syekh Yusuf (Kallongtala). Di sisi lain, berdasarkan informasi yang disampaikan Tim Investigasi INAKOR, tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut belum ditahan.

Keluarga korban berharap persoalan ini segera mendapatkan kejelasan agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara transparan dan hak korban untuk memperoleh keadilan tetap terlindungi.

TIM INVESTIGASI INAKOR SUDAH DUA KALI DATANG KE RUMAH SAKIT

Tim Investigasi INAKOR bersama tim media menyebut telah dua kali mendatangi Rumah Sakit Syekh Yusuf (Kallongtala) untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penerbitan surat visum yang diperlukan dalam penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diterima tim, surat visum tersebut disebut masih menunggu tanda tangan dokter.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga korban, terutama mengenai kepastian waktu penerbitan dokumen yang dinilai penting untuk mendukung proses hukum.

Keluarga berharap pihak rumah sakit dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kendala yang dihadapi, tahapan yang masih harus diselesaikan, serta perkiraan waktu penerbitan surat visum tersebut.

IBU KORBAN UNGKAPKAN KEKECEWAAN

Ibu kandung korban, yang dalam keterangan narasumber disebut bernama Memang, menyampaikan kekecewaannya atas belum terbitnya surat visum meskipun menurut keterangannya pembayaran untuk pemeriksaan tersebut telah dilakukan.

Dalam keluhannya, ia mempertanyakan kepastian pelayanan yang diterima keluarganya.

“Kayak pengemis saja kami, padahal sudah dibayar visum. Kenapa tidak diterbitkan?” demikian keluhan ibu korban sebagaimana disampaikan melalui informasi Tim Investigasi INAKOR.

Pihak keluarga menilai kejelasan dokumen tersebut sangat penting bagi kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan.

Meski demikian, alasan belum diterbitkannya surat visum perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak rumah sakit agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesimpangsiuran.

PENYIDIK DISEBUT TELAH BERKOMUNIKASI DENGAN PIHAK RUMAH SAKIT

Tim Investigasi INAKOR dan tim media juga menyampaikan bahwa penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polresta Gowa disebut telah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak rumah sakit terkait penerbitan surat visum.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima tim, dokumen tersebut masih disebut menunggu tanda tangan dokter.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan penyebab keterlambatan penerbitan surat visum tersebut.

Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak Rumah Sakit Syekh Yusuf diperlukan untuk menjelaskan status dokumen, kendala yang dihadapi, serta langkah penyelesaian yang sedang dilakukan.

KELUARGA PERTANYAKAN STATUS PENANGANAN PERKARA

Selain mempersoalkan surat visum, keluarga korban turut mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan pengeroyokan tersebut, termasuk belum ditahannya tiga orang yang diduga terlibat.

Keluarga meminta perhatian Kapolresta Gowa, Kasat Reskrim Polresta Gowa, Kapolda Sulawesi Selatan, hingga Kapolri agar proses penanganan perkara memperoleh pengawasan dan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Harapan tersebut disampaikan sebagai bentuk tuntutan keluarga agar perkara yang menimpa korban mendapatkan penanganan yang jelas, profesional, dan transparan.

Meski demikian, keputusan mengenai penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan syarat serta kebutuhan penanganan perkara. Belum dilakukannya penahanan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kelalaian atau keberpihakan aparat.

Karena itu, penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai status perkara dan langkah penyidikan selanjutnya sangat diperlukan untuk menjawab pertanyaan keluarga korban.

RUMAH SAKIT DAN POLRESTA GOWA DIHARAPKAN MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Kasus ini menjadi perhatian terkait pentingnya koordinasi antara fasilitas pelayanan kesehatan dan aparat penegak hukum, terutama ketika dokumen medis diperlukan dalam proses penyelidikan atau penyidikan.

Pihak Rumah Sakit Syekh Yusuf (Kallongtala) diharapkan dapat menjelaskan perkembangan penerbitan surat visum secara transparan, termasuk apabila terdapat tahapan pemeriksaan atau administrasi yang masih harus diselesaikan.

Sementara itu, Polresta Gowa diharapkan memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada keluarga korban sesuai ketentuan yang berlaku.

Transparansi dari kedua pihak dinilai penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.

REDAKSI MENUNGGU KETERANGAN RESMI

Hingga rilis ini diterbitkan, redaksi KRIMSUS86.COM belum memperoleh klarifikasi resmi dari pihak Rumah Sakit Syekh Yusuf mengenai alasan belum terbitnya surat visum. Penjelasan lengkap dari penyidik Polresta Gowa mengenai perkembangan perkara dan status hukum pihak-pihak yang dilaporkan juga belum tersedia dalam bahan informasi yang diterima redaksi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak rumah sakit, Polresta Gowa, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara berimbang.

KRIMSUS86.COM menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan aspirasi keluarga korban dan informasi yang disampaikan Tim Investigasi INAKOR. Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.

KRIMSUS86.COM — TEGAS, LUGAS, TERPERCAYA

Pos terkait