Solidaritas untuk Insan Pers, LBH Punggawa Keadilan Desak Kasus Dugaan Pengeroyokan Wartawan Diusut Tuntas

SUMATERA SELATAN – KRIMSUS86.COM,Dukungan terhadap dua wartawan yang diduga menjadi korban pengeroyokan saat meliput aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan, Palembang, datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Punggawa Keadilan. Organisasi bantuan hukum tersebut menyampaikan keprihatinan sekaligus mendesak aparat kepolisian agar mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Pernyataan itu disampaikan Regional Manager Lampung dan Sumatera Selatan LBH Punggawa Keadilan, Nur Susanto, yang akrab disapa Mas Jangkung, Rabu (14/10/2026).

Berita Lainnya

Menurutnya, solidaritas terhadap korban merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama insan pers sekaligus komitmen organisasi dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Dua wartawan yang dilaporkan mengalami kekerasan tersebut adalah Rahmad Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PalTV. Keduanya diduga mengalami penyerangan oleh sejumlah orang ketika menjalankan tugas jurnalistik di tengah aksi demonstrasi pada Selasa (13/10/2026).

Akibat kejadian tersebut, kedua wartawan dilaporkan mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

Mas Jangkung menegaskan bahwa keselamatan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sehingga pelaksanaan tugas tersebut harus dihormati dan tidak boleh diwarnai tindakan kekerasan.

“Kami dari LBH Punggawa Keadilan menyampaikan keprihatinan mendalam dan solidaritas kepada saudara Rahmad Kurniawan dan Mulyadi. Kami berharap keduanya diberikan kekuatan dan segera pulih dari kondisi yang dialami. Mereka sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan informasi publik, sehingga dugaan kekerasan yang menimpa mereka harus ditangani secara serius. Kami berdiri bersama korban dalam memperjuangkan keadilan dan mendesak agar perkara ini diusut sampai tuntas,” tegas Mas Jangkung.

Ia menjelaskan, sikap tersebut sejalan dengan asas dan prinsip organisasi sebagaimana tercantum dalam Bab II Pasal 3 Anggaran Dasar LBH Punggawa Keadilan, yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Mas Jangkung juga meminta kepolisian mengedepankan profesionalitas, kecermatan, dan fakta hukum dalam menangani perkara tersebut. Ia berharap setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap kepolisian bergerak cepat, tetapi tetap cermat dalam mengungkap fakta. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa melihat jabatan, kedudukan, ataupun latar belakangnya. Keadilan tidak boleh tebang pilih. Ini penting agar korban mendapatkan kepastian hukum dan masyarakat tetap memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tambahnya.

LBH Punggawa Keadilan Dorong Penanganan Profesional

Dukungan serupa disampaikan pengurus DPD LBH Punggawa Keadilan Sumatera Selatan dari Divisi Litigasi, Hendra Yulianto, S.H., M.H., yang juga berprofesi sebagai advokat.

Hendra mendorong aparat penegak hukum agar segera menuntaskan penanganan perkara tersebut dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, objektivitas, dan kepastian hukum.

Menurutnya, dugaan pengeroyokan terhadap wartawan tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan antarindividu. Peristiwa tersebut juga berkaitan dengan perlindungan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas secara profesional semestinya dapat melakukan peliputan tanpa menghadapi ancaman, intimidasi, maupun kekerasan.

Oleh karena itu, setiap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam peristiwa tersebut harus diungkap secara menyeluruh berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menyampaikan solidaritas kepada kedua korban. Semoga mereka segera pulih dan diberikan kekuatan menghadapi peristiwa ini. Kami juga meminta kepolisian memberikan perhatian serius, mempercepat proses penanganan perkara, mengungkap kronologi secara utuh, serta menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Penanganan harus tegas, objektif, dan adil, tanpa tebang pilih,” tandas Hendra.

Lebih lanjut, Hendra menekankan bahwa percepatan penanganan perkara harus disertai ketelitian dalam mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan rangkaian kejadian dapat terungkap secara utuh sekaligus memberikan kejelasan hukum kepada para korban dan pihak-pihak terkait.

Ia juga mengapresiasi informasi mengenai langkah penegakan hukum yang telah dilakukan kepolisian. Hendra berharap proses tersebut terus berjalan secara transparan dan profesional hingga diperoleh kejelasan hukum atas peristiwa yang menimpa kedua wartawan tersebut.

“Penegakan hukum yang cepat bukan berarti mengabaikan prosedur. Justru, proses yang profesional, transparan, dan berdasarkan bukti akan menjadi dasar terciptanya keadilan. Kami berharap tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana. Kepastian hukum harus diberikan kepada korban dan seluruh proses harus dijalankan secara adil,” pungkasnya.

Solidaritas Insan Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

Bagi LBH Punggawa Keadilan, dukungan terhadap Rahmad Kurniawan dan Mulyadi tidak sekadar diwujudkan melalui pernyataan keprihatinan, tetapi juga melalui dorongan agar proses hukum berjalan secara konsisten hingga perkara tersebut memperoleh penyelesaian yang jelas.

Organisasi tersebut berharap kepolisian dapat mengungkap seluruh rangkaian kejadian, memproses pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, serta memberikan kepastian hukum kepada para korban sesuai ketentuan yang berlaku.

LBH Punggawa Keadilan juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan dan tidak menggunakan kekerasan dalam menyikapi perbedaan pendapat maupun dinamika demonstrasi.

Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, keselamatan wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik perlu mendapat perlindungan, sementara setiap dugaan pelanggaran hukum harus ditangani secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui sikap tersebut, LBH Punggawa Keadilan menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, sekaligus mendorong terwujudnya penegakan hukum yang cepat, tegas, transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.

Perwata: Junaidi

KRIMSUS86.COM – Tegas, Lugas, Terpercaya

Pos terkait