MOROWALI UTARA, Krimsus86.com – Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S alias T (33) beserta barang bukti sabu seberat 228,62 gram.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mamosalato dan Kecamatan Bungku Utara. Menyikapi informasi tersebut, Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, memerintahkan Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Ahmad Sadat untuk melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 08.00 WITA di Pelabuhan Kapal Kayu, Desa Kolo Bawah, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara. Penangkapan tersebut sempat direkam warga dan videonya beredar luas di media sosial.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kasatresnarkoba AKP Ahmad Sadat didampingi Kasihumas AKP I Wayan Sedana membenarkan bahwa video yang viral tersebut merupakan dokumentasi saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
“Benar, video yang beredar merupakan rekaman kegiatan anggota kami saat melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta barang bawaan tersangka S alias T,” ujar AKP Ahmad Sadat, Kamis (4/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus plastik besar berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 228,62 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kardus air mineral merek Leminerale yang di dalamnya terdapat kardus teh pucuk. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y17 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Morowali Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pada kesempatan yang sama, AKP Ahmad Sadat juga memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan peredaran narkoba di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, pada 29 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WITA, Satresnarkoba telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial R, warga Desa Ganda-Ganda, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dari tangan pelaku R, petugas menyita lima paket sabu dengan berat bruto 3,42 gram. Saat ini yang bersangkutan juga telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara dan tengah menjalani proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kedua kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami berharap seluruh masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi yang masuk akan segera kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan,” tegas AKP Ahmad Sadat.
Polres Morowali Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa dan menciptakan situasi keamanan yang kondusif.
(Nofli)






