GUNUNGSITOLI Krimsus86.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, menerima dan menanggapi aspirasi masyarakat yang menyampaikan pendapat melalui aksi unjuk rasa di halaman Kantor Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, Jalan Pramuka, Desa Saewe, Kecamatan Gunungsitoli, Rabu (3/6/2026).
Dalam aksi damai tersebut, para demonstran meminta Dinas PUTR menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 terkait aktivitas pematangan lahan milik warga di Jalan Mistar, Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli. Mereka menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan eksploitasi material galian C tanpa izin.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas PUTR Kota Gunungsitoli melalui Sekretaris Dinas, Elvin Meiman P. Zendrato, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif dengan menerbitkan Surat Himbauan Nomor 600/1399/PUTR/2026 tertanggal 22 Mei 2026 yang ditujukan kepada Pemerintah Desa Lasara Bahili dan diteruskan kepada pemilik lahan.
Menurut Elvin, ketentuan yang dimaksud dalam Perda Nomor 12 Tahun 2012 berkaitan dengan perizinan bangunan. Oleh karena itu, apabila lahan tersebut akan digunakan sebagai lokasi pembangunan rumah tinggal, pemilik lahan wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah lahan tersebut dipersiapkan untuk pembangunan rumah tinggal, maka pemilik lahan harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelas Elvin di hadapan peserta aksi.
Dijelaskannya pula bahwa surat himbauan yang diterbitkan Dinas PUTR telah ditindaklanjuti oleh pemilik lahan, Betieli Gea, melalui berbagai langkah pengamanan, seperti pemasangan rambu peringatan, pengaturan lalu lintas kendaraan pengangkut material, serta menjaga kebersihan jalan di sekitar lokasi kegiatan dan area distribusi material.
Betieli Gea menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan proses pematangan lahan untuk persiapan pembangunan rumah tinggal. Sementara pemindahan material dilakukan melalui kerja sama dengan warga lain yang membutuhkan material timbunan untuk keperluan pembangunan di lahan miliknya.
“Kami telah menindaklanjuti seluruh himbauan yang diberikan. Pematangan lahan dilakukan untuk persiapan pembangunan rumah tinggal, sedangkan material yang dipindahkan dimanfaatkan sebagai timbunan oleh warga lain yang membutuhkan,” ujar Betieli.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Peralatan Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, T. Marunduri, menjelaskan bahwa penggunaan alat berat seperti ekskavator, dump truck, dan beko loader dilakukan melalui mekanisme peminjaman resmi yang tersedia bagi seluruh masyarakat.
Menurutnya, setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk memanfaatkan fasilitas alat berat milik pemerintah daerah sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan membayar retribusi sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 24 Tahun 2024.
“Fasilitas alat berat ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat melalui prosedur yang telah ditetapkan. Tidak ada perlakuan khusus maupun diskriminasi dalam proses peminjaman. Seluruh retribusi penggunaan alat berat juga telah dibayarkan oleh peminjam sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Marunduri.
Dinas PUTR Kota Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah serta memastikan setiap kegiatan pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Pewarta: MHD. Efendi Zalukhu






