BONE Krimsus86.com, Sulawesi Selatan – Dugaan aktivitas pertambangan pasir dan galian C tanpa izin di Kabupaten Bone kembali menjadi perhatian publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan dugaan aktivitas tambang ilegal yang berlokasi di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, dan Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge.
Sikap tersebut disampaikan setelah INAKOR Sulsel menerima surat resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 540/3602/DESDM yang menyatakan bahwa lokasi dimaksud tidak tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dalam surat tersebut, Dinas ESDM Sulsel menjelaskan bahwa hasil kunjungan lapangan tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung. Namun demikian, petugas menemukan bekas galian tanah urug yang diduga pernah digunakan untuk pengambilan material.
Ketua INAKOR Sulsel, Asri, menilai temuan tersebut merupakan fakta penting yang perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Surat resmi dari Dinas ESDM Sulawesi Selatan menyebutkan bahwa lokasi tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan. Meskipun tidak ditemukan aktivitas saat pemeriksaan berlangsung, keberadaan bekas galian di lokasi perlu didalami lebih lanjut guna memastikan apakah pernah terjadi aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujarnya.
Perkembangan penanganan perkara juga tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/302/IV/RES.5.5/2026/SAT RESKRIM tertanggal 10 April 2026. Dalam dokumen tersebut, penyidik Polres Bone menyampaikan bahwa laporan yang diterima sejak 14 Desember 2025 telah ditindaklanjuti melalui peninjauan langsung ke lokasi yang dilaporkan.
Hasil pengecekan lapangan oleh penyidik tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung. Meski demikian, penyidik telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait guna memperdalam proses penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Selain berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, INAKOR Sulsel juga melakukan klarifikasi kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Kementerian Pekerjaan Umum.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, BBWS Pompengan Jeneberang menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) untuk kegiatan pertambangan di wilayah Sungai Watu maupun Sungai Cenrana. Padahal, rekomendasi teknis merupakan salah satu persyaratan penting dalam proses perizinan kegiatan pertambangan yang berada di kawasan sungai.
Menurut Asri, persoalan pertambangan tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
“Praktik pertambangan tanpa izin berpotensi menyebabkan erosi, sedimentasi sungai, kerusakan infrastruktur jalan, hingga meningkatkan risiko banjir dan longsor yang dapat mengancam keselamatan masyarakat sekitar,” katanya.
INAKOR Sulsel juga menyoroti nilai strategis kawasan yang berada di sekitar lokasi dugaan aktivitas tambang. Selain memiliki fungsi ekologis yang penting, wilayah tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan sejarah dan budaya Kerajaan Bone yang menjadi bagian dari identitas masyarakat setempat.
“Kawasan ini memiliki fungsi ekologis sekaligus nilai sejarah dan budaya yang harus dijaga. Pelestarian lingkungan dan perlindungan warisan sejarah merupakan tanggung jawab bersama agar tetap dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” tambah Asri.
Atas dasar itu, INAKOR Sulsel meminta aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan keadilan.
“Masyarakat menaruh harapan besar agar perkara ini ditangani secara serius hingga menghasilkan kepastian hukum yang jelas. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat, INAKOR Sulsel menyatakan akan terus memantau dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, keberlanjutan sumber daya alam, serta perlindungan kawasan bernilai sejarah di Kabupaten Bone, khususnya di Kecamatan Cenrana dan Kecamatan Tellu Siattinge.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan masih berlangsung dan penyidik terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan sejumlah pihak guna memperoleh fakta yang lengkap, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pewarta: Mj@19






