JAKARTA | KRIMSUS86.COM – Pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menggunakan istilah “londo ireng” dalam pidatonya pada acara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapat perhatian dari kalangan insan pers.
Pernyataan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan dan jurnalis apabila dipahami secara luas sebagai gambaran terhadap seluruh insan pers di Indonesia.
Pimpinan Redaksi Media Krimsus86.com, Jasahardi, menyampaikan bahwa kritik terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan merupakan hal yang sah. Namun, menurutnya, perilaku oknum tidak seharusnya menjadi dasar untuk memberikan penilaian yang menyamaratakan seluruh insan pers.
“Kami menghormati Presiden sebagai Kepala Negara. Namun kami juga berharap setiap pernyataan yang menyangkut profesi wartawan atau jurnalis disampaikan secara proporsional. Jangan sampai masyarakat memandang seolah-olah semua wartawan atau jurnalis adalah ‘londo ireng’. Itu tidak adil bagi ribuan jurnalis yang bekerja dengan penuh integritas dan mempertaruhkan keselamatannya demi kepentingan publik,” tegas Jasahardi, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, Indonesia memang tidak terlepas dari adanya oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi. Namun, keberadaan oknum tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghakimi seluruh profesi jurnalistik.
Jasahardi menegaskan bahwa masih banyak wartawan yang bekerja secara profesional, tanpa pamrih, dan menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan masyarakat.
Para jurnalis tersebut, kata dia, menjalankan berbagai tugas penting, mulai dari mengungkap dugaan korupsi, menyuarakan aspirasi masyarakat kecil, melaporkan bencana, mengawal kebijakan pemerintah, hingga bekerja di wilayah konflik dan lokasi bencana demi menghadirkan informasi yang benar kepada publik.
“Pers Indonesia lahir dari perjalanan panjang perjuangan bangsa. Pers memiliki sejarah dalam menyuarakan kepentingan rakyat dan mengawal perjalanan demokrasi. Karena itu, profesi wartawan tidak sepatutnya disamaratakan hanya karena ulah segelintir oknum,” ujarnya.
Jasahardi juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan media terhadap pemerintah tidak otomatis dapat dimaknai sebagai bentuk permusuhan.
Menurutnya, kritik yang disampaikan berdasarkan fakta, data, dan kepentingan publik merupakan bagian dari fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pemerintah dan pers tidak boleh dipertentangkan. Pers yang profesional adalah mitra strategis pemerintah dalam memastikan pembangunan berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” kata Jasahardi.
Di sisi lain, Jasahardi juga mengajak seluruh insan pers untuk terus menjaga marwah profesi jurnalistik dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan prinsip keberimbangan, melakukan verifikasi informasi, serta menolak segala bentuk pemerasan dan penyalahgunaan profesi.
Ia menilai, hubungan antara pemerintah dan pers harus dibangun melalui komunikasi yang sehat, saling menghormati, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pak Presiden, jangan karena ulah segelintir oknum, lalu dedikasi ribuan wartawan dan jurnalis yang bekerja dengan jujur serta profesional menjadi ikut tercoreng. Wartawan sejati bukan ‘londo ireng’. Wartawan sejati adalah penjaga nurani publik, penyampai informasi, dan mitra bangsa dalam mengawal cita-cita Indonesia yang demokratis, adil, dan bermartabat,” tegasnya.
Jasahardi meyakini bahwa demokrasi yang kuat hanya dapat tumbuh apabila kebebasan pers dihormati dan insan pers menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab.
Menurutnya, hubungan yang saling menghargai antara negara dan media merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun Indonesia yang semakin maju, transparan, demokratis, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
(Enis/Red)






