GUNUNGSITOLI | ksrsius86.com,Satuan Lalu Lintas Polres Nias kembali melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui tilang manual mulai 27 Juli 2026 di wilayah hukum Polres Nias.
Kasat Lantas Polres Nias, IPDA Ovaroni Zendrato, S.E., mengatakan langkah ini dilakukan untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Ada enam pelanggaran yang menjadi prioritas karena paling sering menyebabkan kecelakaan dan mengganggu ketertiban,” ujarnya.
Enam Sasaran Prioritas:
Tidak memakai helm SNI
Menggunakan HP saat berkendara
Bonceng lebih dari satu orang
Melawan arus
Knalpot brong
Kendaraan ODOL
Satlantas Polres Nias mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Patuhi aturan dan lengkapi surat kendaraan,” imbau pihak Satlantas.
Polres Nias berkomitmen meningkatkan pelayanan serta mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah Nias. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 (gratis, 24 jam) untuk laporan gangguan kamtibmas dan lalu lintas.
(Sediyaman Giawa)






