Lampung Timur | Krimsus86.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Raman Utara, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Minggu (12/7/2026) siang.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Raman Utara IPTU Mursidi menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (47), warga Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa bermula pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap para Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dari enam desa di Kecamatan Raman Utara.
Pelaku diduga meminta uang sebesar Rp19 juta kepada masing-masing Ketua P3A. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga mengancam akan mempublikasikan serta membongkar Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan saluran irigasi tersier apabila permintaannya tidak dipenuhi. Pelaku juga diduga menyampaikan bahwa dirinya tidak akan bertanggung jawab apabila banyak wartawan mendatangi lokasi pekerjaan proyek tersebut.
Merasa tertekan atas ancaman tersebut, para Ketua P3A kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan melaporkan peristiwa yang dialami.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Raman Utara segera melakukan penyelidikan, pengintaian, serta menyusun langkah penindakan terhadap pelaku.
Saat proses penyerahan sebagian uang yang diminta pelaku berlangsung, petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penyergapan. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan dibawa ke Mapolsek Raman Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 482 juncto Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan.
(M. Dahlan/Red)






