MUSI BANYUASIN | Krimsus86.com – Munculnya informasi mengenai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebut juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda) menjadi perhatian publik di Kabupaten Musi Banyuasin.
Menanggapi hal tersebut, Toto Waliun mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin untuk segera menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka. Ia meminta forum tersebut menghadirkan panitia seleksi (Pansel), BKPSDM, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, manajemen PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda), serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan.
Menurut Toto Waliun, RDP merupakan langkah yang tepat untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sehingga polemik yang berkembang dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta DPRD Musi Banyuasin segera menggelar RDP secara terbuka dan transparan. Tujuannya bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan agar masyarakat memperoleh kejelasan berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut menyangkut tata kelola pemerintahan, profesionalisme pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen dan pengangkatan pejabat.
Toto menegaskan, apabila terdapat dugaan rangkap jabatan, maka hal tersebut harus diuji melalui mekanisme resmi oleh instansi yang berwenang, bukan hanya berdasarkan opini maupun informasi yang beredar di ruang publik.
Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah mengatur ketentuan mengenai Direksi BUMD, termasuk larangan merangkap jabatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 69. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, serta pencegahan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas ASN.
“Apabila status kepegawaiannya telah sesuai dengan seluruh ketentuan yang berlaku, hendaknya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekeliruan administrasi maupun prosedur, tentu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Toto menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk terhadap BUMD yang memperoleh penyertaan modal dari pemerintah daerah. Karena itu, ia berharap DPRD tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang tanpa adanya penjelasan resmi.
“Forum RDP merupakan ruang yang tepat untuk menghadirkan seluruh pihak sehingga masyarakat memperoleh penjelasan secara utuh. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Sementara itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Afni Junaidi, melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi maupun hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang yang menyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap status kepegawaian maupun jabatan Direktur Utama PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda). Oleh karena itu, informasi yang berkembang masih memerlukan klarifikasi melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dr. H. Donny Meilano, S.Hi., M.Sy., PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda), BKPSDM Kabupaten Musi Banyuasin, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, maupun pihak terkait lainnya guna menyampaikan penjelasan sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Enis/Red)






