Hindari Angkut Penumpang dengan Mobil Pikap, Polres Indramayu Ingatkan Ancaman Sanksi dan Risiko Keselamatan

INDRAMAYU, JAWA BARAT – KRIMSUS86.COM – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka (pick up) sebagai sarana mengangkut penumpang karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., menegaskan bahwa mobil pikap dirancang khusus untuk mengangkut barang, bukan manusia. Karena itu, masyarakat diminta mematuhi aturan demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

Berita Lainnya

Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, khususnya Pasal 5 ayat (4), yang menegaskan bahwa mobil barang tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang. Selain itu, ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa mobil barang hanya dapat digunakan untuk mengangkut orang dalam kondisi tertentu, yaitu apabila rasio kendaraan angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di suatu daerah belum memadai, untuk kepentingan pengerahan atau pelatihan TNI dan Polri, atau kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian maupun Pemerintah Daerah.

Kapolres menjelaskan bahwa penggunaan mobil pikap untuk mengangkut penumpang memiliki risiko yang sangat tinggi karena bak kendaraan tidak dilengkapi sabuk pengaman (safety belt) maupun fasilitas keselamatan lainnya.

“Bak kendaraan didesain untuk mengangkut barang, bukan penumpang. Tidak adanya sabuk pengaman membuat penumpang berisiko terlempar keluar apabila kendaraan kehilangan keseimbangan atau terjadi kecelakaan,” jelasnya.

Selain itu, posisi duduk penumpang di bak terbuka juga tidak memiliki standar keamanan sehingga mudah kehilangan keseimbangan ketika kendaraan berbelok, mengerem mendadak, maupun melintasi jalan yang tidak rata.

Kapolres Indramayu menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pengemudi yang masih nekat mengangkut penumpang menggunakan mobil pikap di wilayah hukum Polres Indramayu.

Bagi pelanggar, dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui imbauan ini, Polres Indramayu berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta memilih kendaraan yang sesuai peruntukannya demi menghindari risiko kecelakaan.

(Wardono/Red)

Pos terkait