TEMUAN DUGAAN COR BETON HANYA 12 CM, PROYEK JALAN RP2,48 MILIAR SIDOLUHUR–BANYUMAS DISOROT BPAN–RMD, PENGAWASAN PUPR DIPERTANYAKAN

LAMPUNG SELATAN, KRIMSUS86.COM – Proyek rekonstruksi Jalan Ruas SP. Sidoluhur–Banyumas (R.123), Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp2.483.516.923 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan Aliansi Indonesia Badan (BPAN) bersama organisasi masyarakat RMD.

Sorotan tersebut mencuat setelah tim gabungan BPAN–RMD melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan dan menemukan dugaan ketidaksesuaian ketebalan cor beton. Berdasarkan pengukuran pada bagian beton yang telah dibongkar, tim mendapati ketebalan yang diperkirakan hanya sekitar 12 sentimeter.

Berita Lainnya

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak, sekaligus menyoroti efektivitas fungsi pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.

Proyek rekonstruksi jalan tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Lembayung Sutra dengan identitas pekerjaan sebagai berikut:

– Nama pekerjaan: Rekonstruksi Jalan Ruas SP. Sidoluhur–Banyumas (R.123)

– Lokasi: Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan

– Nilai kontrak: Rp2.483.516.923

– Sumber anggaran: APBD Tahun Anggaran 2026

– Nomor kontrak: 178/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2026

– Pelaksana pekerjaan: CV Lembayung Sutra

Dugaan ketidaksesuaian ketebalan beton menjadi persoalan yang perlu segera mendapatkan penjelasan teknis dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.

Apabila spesifikasi kontrak mensyaratkan ketebalan beton lebih besar dari hasil pengukuran di lapangan, maka kondisi tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis secara menyeluruh.

Pengukuran yang dilakukan di lokasi perlu diverifikasi kembali menggunakan metode teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan

Aliansi BPAN bersama RMD turut mempertanyakan bagaimana fungsi pengawasan proyek berjalan, mulai dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, hingga jajaran teknis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Perwakilan Aliansi BPAN menegaskan bahwa proyek yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.

“Ini anggaran negara, nilainya hampir Rp2,5 miliar. Kami tidak ingin pembangunan yang menggunakan uang rakyat dikerjakan tanpa memperhatikan kualitas dan spesifikasi. Kalau memang ditemukan ketidaksesuaian, harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegas perwakilan Aliansi BPAN.

Menurut BPAN–RMD, pengawasan yang optimal sangat penting untuk memastikan pembangunan infrastruktur jalan menghasilkan kualitas yang baik dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.

Selain dugaan ketebalan beton sekitar 12 sentimeter, aktivitas pembongkaran pada bagian pekerjaan jalan juga menjadi perhatian tim investigasi.

Publik mempertanyakan alasan dilakukannya pembongkaran tersebut. Apakah pembongkaran merupakan bagian dari upaya perbaikan mutu pekerjaan, evaluasi teknis, atau terdapat persoalan lain yang perlu dijelaskan oleh pihak pelaksana.

Dinas PUPR Lampung Selatan dan CV Lembayung Sutra diharapkan memberikan keterangan terbuka mengenai alasan pembongkaran, hasil pemeriksaan teknis, serta kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.

Transparansi menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan proyek infrastruktur yang dibiayai dari APBD.

Atas temuan tersebut, Aliansi BPAN bersama RMD meminta sejumlah langkah tindak lanjut kepada pihak terkait, di antaranya:

1. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan segera memberikan klarifikasi atas dugaan ketebalan beton sekitar 12 sentimeter.

2. PPTK dan konsultan pengawas menjelaskan pelaksanaan fungsi pengawasan serta hasil pemeriksaan pekerjaan.

3. Dilakukan pengukuran ulang secara bersama dengan melibatkan tenaga ahli teknis atau pihak independen.

4. Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian volume, mutu pekerjaan, serta administrasi pembayaran.

5. Kejaksaan Negeri Lampung Selatan diminta menindaklanjuti apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

BPAN–RMD menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pengurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, atau indikasi penyimpangan anggaran, pihaknya akan mempertimbangkan langkah pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan maupun CV Lembayung Sutra terkait dugaan temuan ketebalan cor beton tersebut.

Redaksi KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai ketebalan beton, tetapi juga menyangkut kualitas pembangunan infrastruktur, tanggung jawab pengawasan, serta transparansi penggunaan anggaran publik.

Masyarakat berhak mendapatkan pembangunan jalan yang berkualitas sesuai dengan spesifikasi dan nilai kontrak yang telah ditetapkan.

Uang rakyat harus menghasilkan pembangunan berkualitas. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pemeriksaan, evaluasi, dan penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: M. Dahlan//Tim

KRIMSUS86.COM – TEGAS, LUGAS, TERPERCAYA

Pos terkait