MERANGIN, JAMBI – KRIMSUS86.COM Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Sungai Murak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang diduga berkaitan dengan seorang warga bernama Supri tersebut menuai perhatian publik dan mendorong desakan agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan secara serius.
Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Provinsi Jambi Media KRIMSUS86.COM angkat bicara dan meminta Polda Jambi serta Polres Merangin agar tidak tinggal diam terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun awak media, aktivitas penambangan emas tanpa izin itu diduga masih berlangsung. Muncul pula dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau menjadi pembeking di balik aktivitas tersebut.
Namun demikian, dugaan mengenai adanya pembeking maupun keterlibatan pihak tertentu masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum yang profesional.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, awak media KRIMSUS86.COM mengaku telah beberapa kali mendatangi kediaman Supri di Desa Sungai Murak untuk melakukan konfirmasi secara langsung terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.
Akan tetapi, yang bersangkutan belum berhasil ditemui saat awak media mendatangi kediamannya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih belum memperoleh keterangan langsung dari Supri mengenai dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut.
KRIMSUS86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Supri maupun pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Masyarakat berharap Polda Jambi, Polres Merangin, Pemerintah Kabupaten Merangin, DPRD Kabupaten Merangin, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dapat segera mengambil langkah konkret.
Penanganan dugaan aktivitas PETI di wilayah Merangin dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta mencegah potensi kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Publik juga meminta agar aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI tersebut, apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka.
Penegakan hukum diharapkan dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat oknum yang terbukti terlibat.
Kaperwil Jambi KRIMSUS86.COM menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Merangin.
“Apabila memang ditemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin, kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa aktivitas PETI tertentu tidak tersentuh hukum,” demikian penegasan Kaperwil Jambi.
KRIMSUS86.COM berharap Polda Jambi dan Polres Merangin dapat menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan lapangan, mengumpulkan bukti, serta mengusut tuntas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan aktivitas PETI yang disebut berkaitan dengan Supri serta dugaan adanya pihak pembeking masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat berwenang.
(Erwin//Red)
KRIMSUS86.COM – TEGAS, LUGAS, TERPERCAYA






