GPM HALUT SOROTI PENEMPATAN PASAR MURAH DI GEDUNG DO’O MU MA TAU, DESAK BUPATI EVALUASI KADIS PERINDAGKOP

TOBELO, HALMAHERA UTARA – KRIMSUS86.COM,Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Utara menyoroti pelaksanaan kegiatan pasar murah yang berlangsung di kawasan Hibualamo, Tobelo, pada 2 Oktober 2026. GPM menilai lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak tepat karena pasar murah dialihkan ke Gedung Do’O Mu Ma Tau, yang menurut mereka merupakan gedung yang biasa digunakan untuk kegiatan upacara kebangsaan dan bukan sebagai tempat aktivitas perdagangan.

Ketua GPM Halmahera Utara, Maikel Flor, menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah Pemerintah Daerah dalam menekan harga beras yang sebelumnya mencapai Rp150.000 per kilogram dan kini mengalami penurunan hingga Rp80.000 per kilogram.

Berita Lainnya

Menurutnya, upaya pemerintah daerah dalam mengatasi kelangkaan serta menekan harga kebutuhan pokok merupakan langkah luar biasa yang patut diapresiasi.

“Kami sangat mendukung langkah yang diambil Pemerintah Daerah. Penurunan harga beras dari Rp150.000 menjadi Rp80.000 per kilogram merupakan langkah yang luar biasa. Ini patut diapresiasi,” ujar Maikel Flor.

Namun demikian, GPM Halmahera Utara menyayangkan pemilihan lokasi pelaksanaan pasar murah yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi tempat tersebut.

Maikel Flor menegaskan bahwa Gedung Do’O Mu Ma Tau bukanlah pasar, melainkan gedung yang memiliki fungsi tersendiri sebagai tempat kegiatan resmi dan upacara kebangsaan. Oleh karena itu, menurut GPM, pelaksanaan pasar murah seharusnya dilakukan di lokasi yang lebih tepat dan tidak mengabaikan nilai serta fungsi bangunan adat maupun gedung pemerintahan.

Atas persoalan tersebut, GPM Halmahera Utara meminta Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara untuk segera mengevaluasi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop).

GPM bahkan mendesak agar pejabat terkait dicopot dari jabatannya apabila dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan memahami penempatan kegiatan sesuai dengan fungsi tempat.

“Kami meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati agar segera mengevaluasi Kadis Perindagkop. Jangan sampai ada pejabat yang tidak mampu membedakan mana pasar, mana rumah adat, dan mana Gedung Do’O Mu Ma Tau. Jika memang tidak mampu menjalankan tugas dengan baik, lebih baik diganti,” tegas Maikel Flor.

Lebih lanjut, GPM mengingatkan agar rumah adat maupun Gedung Do’O Mu Ma Tau tidak dijadikan lokasi pasar murah. Menurut mereka, pemerintah daerah harus lebih cermat dan bijaksana dalam menentukan lokasi kegiatan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

GPM Halmahera Utara berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut, sekaligus memastikan bahwa program pasar murah ke depan dilaksanakan di tempat yang sesuai dengan peruntukannya.

“Jangan jadikan rumah adat sebagai pasar murah, dan jangan jadikan Gedung Do’O Mu Ma Tau sebagai tempat berjualan. Pemerintah harus lebih bijak dalam menentukan lokasi kegiatan,” demikian pernyataan GPM Halmahera Utara.

(MIRWAN TAHER)

KRIMSUS86.COM

Tegas, Lugas, Terpercaya

Pos terkait