SPMB dan PCMB Tuai Sorotan, Agus Gustiana: Jangan Sampai Anak Bangsa Jadi Korban Keterbatasan Sistem Pendidikan

S

Bandung/ Krimsus86.com, 12 Juni 2026 –

Berita Lainnya

Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan kebijakan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) di Jawa Barat kembali memunculkan kegelisahan di tengah masyarakat. Di saat ribuan orang tua berharap dapat memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anaknya, kenyataan di lapangan masih menyisakan kebingungan, ketidakpastian, hingga rasa kecewa akibat terbatasnya akses ke sekolah negeri.

Ketua DPW BAMUSWARI Jawa Barat, Agus Gustiana, menilai bahwa perubahan nama maupun mekanisme penerimaan peserta didik tidak akan membawa perubahan berarti apabila persoalan mendasar dunia pendidikan belum diselesaikan secara serius.
Menurutnya, setiap tahun masyarakat selalu dihadapkan pada persoalan yang sama. Banyak calon murid dan orang tua harus berjuang menghadapi aturan yang dianggap rumit, sementara daya tampung SMA dan SMK Negeri masih jauh dari kebutuhan yang ada.

“Setiap tahun masyarakat dihadapkan pada persoalan yang sama. Banyak orang tua dan calon murid merasa bingung, khawatir, bahkan kecewa karena sulit memperoleh akses ke sekolah negeri. Pergantian sistem atau nomenklatur tidak akan menyelesaikan masalah apabila akar persoalannya belum disentuh secara serius,” tegas Agus.

Ia menyoroti bahwa kebijakan PCMB seharusnya menjadi instrumen untuk menciptakan pemerataan pendidikan, bukan justru menimbulkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat. Aspek keadilan, kondisi sosial, dan kebutuhan riil warga harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pendidikan.

Di berbagai daerah di Jawa Barat, kesenjangan antara jumlah lulusan SMP dan kapasitas SMA/SMK Negeri masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Akibatnya, tidak sedikit keluarga yang terpaksa mengalihkan pendidikan anak-anak mereka ke sekolah swasta dengan biaya yang lebih tinggi. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kondisi ini menjadi beban tambahan yang semakin berat.
Agus menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena keterbatasan sistem maupun minimnya kapasitas sekolah negeri.

“Ketika masih banyak anak yang kesulitan mendapatkan akses pendidikan yang layak karena keterbatasan daya tampung dan regulasi yang rumit, maka negara harus melakukan evaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menanggapi munculnya berbagai program pendidikan baru, termasuk Sekolah Maung, yang belakangan menjadi perhatian publik. Ia menilai inovasi pendidikan merupakan langkah positif selama benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak mengalihkan fokus pemerintah dari persoalan utama yang selama ini belum terselesaikan.

“Kami mendukung setiap inovasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan. Namun pemerintah harus memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat terhadap akses SMA/SMK Negeri yang merata dan terjangkau tetap menjadi prioritas utama,” katanya.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan pendidikan di Jawa Barat, DPW BAMUSWARI Jawa Barat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB dan PCMB, menambah daya tampung SMA/SMK Negeri sesuai kebutuhan masyarakat, menjamin transparansi serta keadilan proses penerimaan murid baru, mengurangi kesenjangan akses pendidikan antarwilayah, dan memastikan setiap kebijakan pendidikan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Di tengah harapan besar masyarakat terhadap dunia pendidikan yang lebih adil dan merata, Agus mengingatkan bahwa keberhasilan pemerintah tidak dapat diukur semata dari banyaknya program yang diluncurkan. Lebih dari itu, keberhasilan sesungguhnya adalah ketika setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan yang layak tanpa terhalang oleh sistem yang rumit maupun keterbatasan kapasitas sekolah.

“Negara harus hadir secara nyata dalam memenuhi hak pendidikan rakyat sebagaimana amanat konstitusi. Jangan sampai ada anak bangsa yang kehilangan masa depannya hanya karena tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri,” pungkasnya.

(Red)*

Pos terkait