KARAWANG/ Krimsus86.com, –
Di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Karawang meningkatkan pendapatan daerah demi pembangunan dan pelayanan masyarakat, muncul temuan mengejutkan yang memantik perhatian publik. Dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji berskala besar yang memiliki banyak cabang di Karawang, diduga menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran hingga mencapai total Rp10 miliar.
Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang. Masing-masing perusahaan disebut memiliki tunggakan pajak sebesar Rp5 miliar sejak tahun 2025. Nilai tersebut bahkan terus bertambah lantaran dikenakan denda yang berjalan setiap bulannya.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan wajib pajak, terlebih perusahaan-perusahaan tersebut masih aktif beroperasi dan menjalankan kegiatan bisnisnya di wilayah Karawang.
Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., menilai pemerintah daerah tidak boleh bersikap lunak terhadap persoalan ini. Menurutnya, pembiaran terhadap tunggakan pajak dalam jumlah fantastis berpotensi menciptakan preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya.
“Kalau sudah dipanggil dan ditagih berkali-kali tetapi tetap tidak membayar, ya cabut saja izin operasionalnya. Jangan sampai ini menjadi contoh buruk bagi wajib pajak yang lain,” tegas Asep Agustian, Kamis (11/6/2026).
Pria yang akrab disapa Askun itu juga mendorong agar langkah penegakan hukum dilakukan secara maksimal. Ia meminta Kejaksaan Negeri Karawang tidak ragu mengambil tindakan hukum apabila diperlukan, baik melalui jalur perdata maupun pidana.
Menurutnya, alasan penurunan usaha akibat isu pemboikotan produk tertentu tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan kewajiban perpajakan. Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut masih menjalankan aktivitas bisnis dan memperoleh keuntungan dari masyarakat Karawang.
“Saya pikir itu hanya alasan untuk menghindari kewajiban. Kalau mencari keuntungan di Karawang, maka wajib pula memenuhi kewajibannya kepada daerah. Bayar pajaknya,” ujarnya dengan nada tegas.
Sementara itu, Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, membenarkan adanya tunggakan PBJT Restoran yang mencapai Rp10 miliar dari dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji tersebut.
Menurut Sahali, pihaknya telah melakukan berbagai langkah mulai dari pemanggilan, pemeriksaan hingga penagihan sejak tahun 2025. Bahkan, Bapenda telah menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus guna membantu proses penagihan.
“Ya, total tunggakan mencapai Rp10 miliar. Masing-masing sekitar Rp5 miliar dan angka itu sudah termasuk denda yang terus bertambah setiap bulan selama belum dibayarkan,” ungkap Sahali.
Meski telah melalui serangkaian proses pemeriksaan, kedua perusahaan tersebut diketahui tidak membantah adanya tunggakan pajak yang menjadi kewajiban mereka.
Kini, publik menanti langkah nyata dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Di saat masyarakat dan pelaku usaha lainnya dituntut taat membayar pajak, ketegasan terhadap penunggak pajak bernilai miliaran rupiah menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan aturan di Kabupaten Karawang.
Sebab pada akhirnya, pajak bukan sekadar kewajiban administratif. Pajak adalah kontribusi untuk pembangunan daerah, untuk jalan yang dilalui masyarakat, fasilitas publik yang digunakan bersama, serta berbagai layanan yang menjadi hak warga Karawang. Ketika kewajiban itu diabaikan, yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat luas.
(Red)*






