Sosok “Pahlawan Kesiangan”? Pembelaan Ketua Karang Taruna Dinilai Justru Perpanjang Polemik Pernyataan Wali Kota Makassar Soal Wartawan

MAKASSAR, KRIMSUS86.COM – Polemik yang muncul pasca pernyataan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, terkait keberadaan wartawan yang disebut “abal-abal” serta banyaknya penggunaan kartu identitas pers, hingga kini masih menjadi perhatian berbagai kalangan, khususnya insan pers dan organisasi profesi jurnalistik.

Alih-alih mereda, polemik tersebut kembali menghangat setelah Ketua Karang Taruna Kota Makassar, Muhammad Zulkifli, memberikan pembelaan terhadap pernyataan Wali Kota Makassar. Langkah tersebut memunculkan beragam tanggapan, termasuk kritik dari sejumlah tokoh dan organisasi pers yang menilai pembelaan tersebut tidak menyentuh substansi persoalan yang sedang diperdebatkan.

Berita Lainnya

Ketua DPW Persatuan Jurnalis Online Sulawesi Selatan (PERJOSI Sulsel), Kanda Ali, menegaskan bahwa persoalan utama yang dipermasalahkan insan pers bukan terkait pembinaan atau peningkatan kompetensi wartawan, melainkan pemahaman mengenai definisi wartawan, organisasi profesi, serta hak berserikat yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Pers.

“Kami tidak pernah menolak pembinaan maupun peningkatan kompetensi wartawan. Yang menjadi perhatian adalah ketika ada pernyataan yang dinilai menggeneralisasi profesi wartawan hanya karena perilaku segelintir oknum, serta adanya pemahaman yang dianggap tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers,” ujar Kanda Ali.

Menurutnya, argumentasi yang disampaikan Ketua Karang Taruna lebih banyak mengarah pada persoalan pembinaan dan verifikasi media. Sementara itu, inti perdebatan yang berkembang di ruang publik berkaitan dengan pemahaman regulasi pers, kebebasan pers, serta hak konstitusional setiap warga negara untuk berorganisasi.

Pandangan serupa disampaikan Sekretaris PERJOSI Sulsel, Syamhunter. Ia menilai bahwa polemik tersebut seharusnya dipahami melalui perspektif Undang-Undang Pers dan mekanisme yang berlaku di Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam urusan pers nasional.

“Persoalan ini seharusnya dilihat dari perspektif Undang-Undang Pers dan mekanisme yang berlaku di Dewan Pers. Ketika ada pihak yang memberikan penjelasan tanpa memahami substansi persoalan secara utuh, maka ruang diskusi publik berpotensi semakin melebar dan tidak fokus pada inti masalah,” katanya.

Sejumlah insan pers juga mempertanyakan relevansi keterlibatan Ketua Karang Taruna dalam polemik tersebut. Mereka berpendapat bahwa persoalan mengenai profesi wartawan, organisasi pers, dan standar kompetensi jurnalistik merupakan ranah yang secara kelembagaan berada dalam pengawasan Dewan Pers dan organisasi profesi wartawan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi tambahan dari Wali Kota Makassar terkait kritik dan tanggapan yang berkembang atas pernyataannya tersebut.

Publik kini menantikan langkah lanjutan dari Pemerintah Kota Makassar, termasuk kemungkinan adanya klarifikasi resmi guna memberikan penjelasan yang lebih komprehensif dan menghindari kesalahpahaman yang berkepanjangan.

Sejumlah pengamat menilai bahwa dialog terbuka antara pemerintah daerah, Dewan Pers, organisasi profesi wartawan, serta elemen masyarakat dapat menjadi langkah konstruktif untuk menjaga iklim kebebasan pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab.

(MJ@19)

Pos terkait