PALEMBANG | Krimsus86.com – Solidaritas Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan (SOAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis (30/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi agar Kejati Sumsel menghentikan proses hukum terhadap perkara yang menyeret Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), karena menurut mereka perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata daripada tindak pidana korupsi.
Koordinator aksi, M. Sanusi, menyampaikan bahwa perkara yang dipersoalkan berawal dari hubungan utang piutang sehingga tidak semestinya diproses sebagai perkara pidana maupun dikaitkan dengan operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut Sanusi, terdapat bukti pembayaran senilai Rp436.250.000 yang telah ditransfer melalui rekening Bank BCA beserta bunga pada 22 Mei 2026, atau sebelum waktu yang disebut dalam perkara tersebut. Bukti tersebut, lanjutnya, diperkuat dengan adanya kwitansi pembayaran.
“Fakta yang kami lihat menunjukkan bahwa ini merupakan persoalan utang piutang. Pembayaran sebesar Rp436.250.000 telah dilakukan melalui transfer bank dan dilengkapi kwitansi. Karena itu kami meminta Kejati menghentikan perkara ini agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujar Sanusi dalam orasinya.
Selain itu, Sanusi juga mempertanyakan penyebutan adanya operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara tersebut. Menurutnya, kronologi yang berkembang belum menunjukkan unsur tangkap tangan sebagaimana dipahami dalam ketentuan hukum.
Ia juga menilai Wakil Bupati PALI tidak memiliki kewenangan untuk menentukan maupun mengatur proyek pemerintah. Oleh sebab itu, menurutnya, tuduhan yang dikaitkan dengan pengaturan proyek harus dibuktikan secara cermat melalui proses persidangan.
“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, tetapi jangan sampai ada pihak yang dikriminalisasi. Penegakan hukum harus berdasarkan fakta, alat bukti yang kuat, serta menjunjung tinggi asas keadilan,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, SOAK juga mengingatkan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi Kejaksaan maupun proses penegakan hukum secara keseluruhan.
Sanusi menambahkan, sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 3 Agustus 2026. Menurutnya, persidangan akan menjadi ruang yang tepat untuk menguji seluruh fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Iwan Setiadi, menerima langsung aspirasi para demonstran. Ia mengapresiasi penyampaian pendapat yang dilakukan secara tertib dan damai serta memastikan seluruh aspirasi akan diteruskan kepada pimpinan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk menjadi bahan tindak lanjut,” ujar Iwan Setiadi.
Aksi berlangsung dengan tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian. Setelah menyampaikan tuntutan dan menyerahkan pernyataan sikap, massa membubarkan diri secara damai.
Pewarta: Hendri Gradak






