Gudang di Garuntang Diduga Jadi Lokasi Pemindahan Solar, Ditemukan Tandon IBC dan Truk Mitsubishi
BANDAR LAMPUNG, KRIMSUS86.COM — Dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ditemukan di wilayah Garuntang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Selasa (23/9/2026) sekitar pukul 16.45 WIB.
Lokasi yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan tersebut berada di kawasan permukiman dan disebut berjarak sekitar 70 meter dari Mushola Al-Ikhlas. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, lokasi berada di Jalan Rajungan No. 5, Garuntang, dengan akses yang tidak jauh dari Jalan Yos Sudarso.
Temuan tersebut diketahui saat tim KRIMSUS86.COM bersama Satellit Nusantara TV melakukan kegiatan kontrol sosial di lapangan.
Saat berada di lokasi, awak media melihat sebuah gudang dengan pintu gerbang besi dalam keadaan terbuka. Di dalam gudang terlihat sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemindahan BBM.
Di antaranya terdapat beberapa tandon IBC/kempu berkapasitas sekitar 1.000 liter, jeriken, pompa, selang berukuran besar serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk memindahkan cairan dari satu wadah ke wadah lainnya.
Awak media juga melihat satu unit truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi BE 3250 BB berada di dalam gudang. Kendaraan tersebut diduga sedang melakukan aktivitas pemindahan atau pengisian BBM dari tandon ke bak kendaraan.
Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas tersebut, seorang pekerja yang berada di lokasi terlihat tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan terkait kegiatan penyimpanan maupun pemindahan BBM. Pekerja tersebut kemudian menghubungi pihak yang disebut sebagai penjaga atau koordinator gudang.
Tidak lama kemudian, seorang pria bernama Erwin datang ke lokasi menggunakan sepeda motor dan mengaku sebagai koordinator penjaga gudang.
Dalam keterangannya kepada awak media, Erwin menyebut aktivitas di gudang tersebut sedang sepi. Ia juga menyampaikan bahwa kondisi tersebut terjadi setelah adanya pemberitaan dari media lain.
Ketika ditanya mengenai pihak yang disebut sebagai pemilik gudang dan BBM, Erwin menyebut nama “Pak Gopur”.
Namun demikian, keterangan tersebut masih merupakan informasi yang diperoleh awak media di lapangan dan belum dapat dijadikan sebagai fakta hukum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut bernama Gopur belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi.
TEMUAN DI LOKASI
Berdasarkan pantauan awak media, sejumlah benda yang terlihat di lokasi antara lain:
Beberapa tandon IBC/kempu dengan kapasitas sekitar 1.000 liter;
Cairan berwarna kekuningan yang diduga BBM jenis solar;
Satu unit truk Mitsubishi dengan nomor polisi BE 3250 BB;
Pompa dan selang yang diduga digunakan untuk pemindahan BBM;
Sejumlah jeriken dan peralatan pendukung lainnya.
Jenis dan asal BBM yang berada di dalam tandon tersebut masih memerlukan pemeriksaan serta verifikasi dari instansi yang berwenang.
MENDORONG PEMERIKSAAN APARAT
Atas temuan tersebut, awak media mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi guna memastikan legalitas kegiatan, asal-usul BBM, perizinan gudang, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Apabila nantinya berdasarkan pemeriksaan resmi ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi atau kegiatan niaga BBM tanpa perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, maka proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Ketentuan mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi antara lain diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, aspek perizinan kegiatan usaha niaga BBM dan ketentuan pendistribusian BBM bersubsidi juga perlu diperiksa berdasarkan regulasi yang berlaku.
DESAK SIDAK DAN VERIFIKASI
Masyarakat dan awak media berharap Polresta Bandar Lampung, Ditreskrimsus Polda Lampung, BPH Migas serta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dapat melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap lokasi tersebut.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas penyimpanan dan pemindahan BBM yang ditemukan telah memiliki izin serta sesuai dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Langkah tersebut juga dinilai penting untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak yang disebut bernama Gopur belum memberikan klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim Redaksi
KRIMSUS86.COM & Satellit Nusantara TV






