Prof. DR. Sutan Nasomal Soroti Penegakan Hukum dan Banyaknya Pejabat Terjerat Perkara Korupsi di Era Prabowo

JAKARTA, KRIMSUS86.COM — Pakar hukum internasional dan ekonomi, Prof. DR. Sutan Nasomal, SH., MH., menyoroti dinamika penegakan hukum serta berbagai perkara korupsi yang melibatkan pejabat negara dan kepala daerah dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Sutan Nasomal, di tengah berbagai persoalan regulasi yang dinilai masih tumpang tindih dan menimbulkan perdebatan di masyarakat, penindakan terhadap pejabat yang diduga terlibat tindak pidana korupsi menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan.

Berita Lainnya

“Di masa kepemimpinan Presiden Prabowo, kita melihat berbagai peristiwa penangkapan pejabat melalui operasi tangkap tangan maupun proses hukum lainnya. Ada menteri, kepala daerah, maupun pejabat di tingkat pusat dan daerah yang harus berhadapan dengan proses hukum,” ujar Sutan Nasomal saat menanggapi pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online, Rabu (23/9/2026).

Ia menilai, proses penegakan hukum tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut pejabat yang sebelumnya memiliki posisi strategis dalam pemerintahan.

“Ini membuat masyarakat melihat bahwa hukum sedikit demi sedikit mulai menunjukkan taringnya. Ibarat anak buaya yang mulai tumbuh taring, mudah-mudahan proses ini terus berlanjut secara konsisten, baik pada kepemimpinan sekarang maupun pemerintahan yang akan datang,” katanya.

Sutan Nasomal menambahkan, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku.

KPK dalam laporan tahunannya mencatat sejumlah kepala daerah yang ditindak dalam perkara korupsi sepanjang 2025, termasuk Bupati Kolaka Timur, Gubernur Riau, Bupati Ponorogo, Bupati Lampung Tengah, hingga Bupati Bekasi.

Selain penindakan, KPK juga terus mendorong langkah pencegahan. Pada Juni 2026, misalnya, KPK menyelenggarakan program PAKU Integritas yang diikuti 35 pejabat daerah dari 19 provinsi sebagai bagian dari penguatan nilai antikorupsi.

Sorotan terhadap Pejabat yang Terjerat Perkara

Sutan Nasomal menilai banyaknya pejabat yang berhadapan dengan proses hukum harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara negara.

Ia menyebut sejumlah nama kepala daerah yang menurutnya menjadi perhatian dalam pemberitaan dan proses penegakan hukum, antara lain Maidi, Wali Kota Madiun; Sudewo, Bupati Pati; Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan; Muhammad Fikri Tobari, Bupati Rejang Lebong; Syamsul Auliya Rahman, Bupati Cilacap; Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung; Edison, Bupati Muara Enim; Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi; Syah Afandin, Bupati Langkat; Etik Suharyani, Bupati Sukoharjo; Abdul Aziz, Bupati Kolaka Timur; Abdul Wahid, Gubernur Riau; Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo; Ardito Wijaya, Bupati Lampung; Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi; serta Ahmad Zaini, Bupati Lombok.

Namun, status hukum masing-masing nama tersebut perlu dilihat berdasarkan perkara dan keterangan resmi aparat penegak hukum, karena proses penyidikan, penetapan tersangka, persidangan, dan putusan berkekuatan hukum tetap merupakan tahapan yang berbeda.

Sutan Nasomal juga menyinggung sejumlah pejabat pemerintah pusat yang menjadi perhatian dalam pemberitaan terkait perkara hukum pada 2025–2026.

Menurutnya, perkembangan penegakan hukum tersebut menunjukkan bahwa jabatan publik tidak seharusnya menjadi alasan seseorang merasa kebal terhadap hukum.

“Tidak boleh ada siapa pun yang merasa tidak tersentuh hukum atau kebal hukum. Setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan prosesnya harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dorong Penguatan Anggaran dan Pencegahan Korupsi

Sutan Nasomal juga mendorong pemerintah memperkuat dukungan terhadap lembaga pemberantasan korupsi, termasuk dari sisi anggaran, sumber daya manusia, teknologi, serta pengawasan.

Ia berharap penguatan tersebut tidak hanya diarahkan pada penindakan, tetapi juga pencegahan agar potensi tindak pidana korupsi dapat diminimalisasi sejak awal.

KPK sendiri menekankan pentingnya penguatan sistem pencegahan, termasuk pengawasan internal pemerintah daerah, transparansi pengelolaan anggaran, serta pencegahan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa.

“Yang paling penting bukan hanya menangkap setelah terjadi. Sistemnya harus diperbaiki, pengawasan diperkuat, dan celah korupsi ditutup,” ujar Sutan Nasomal.

Ia juga menyampaikan gagasan keras mengenai perlunya pemberian efek jera terhadap pelaku korupsi. Namun, seluruh proses penanganan perkara tetap harus menghormati hukum, hak tersangka atau terdakwa, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sutan Nasomal berharap pemberantasan korupsi ke depan dilakukan secara konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terus diperkuat.

“Jangan ada yang merasa kebal hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Narasumber:

Prof. DR. Sutan Nasomal, SH., MH. — Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, Pendiri Ponpes ASS SAQWA PLUS, Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH, Rektor Universitas Pronass, dan Ketua Umum YPP BRIGIP.

(Red//Tim KRIMSUS86.COM)

Pos terkait