Pelapor Fitriani Dg Intan Pertanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Halmahera Utara

TOBELO, HALMAHERA UTARA, KRIMSUS86.COM — Fitriani Dg Intan, warga Desa Niara, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkannya ke Polres Halmahera Utara pada 15 Mei 2026.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi melalui STPL Nomor: STPL/450/V/SPKT/2026, tertanggal 15 Mei 2026. Hingga kini, pelapor mengaku masih menunggu kejelasan mengenai tahapan penanganan perkara tersebut.

Berita Lainnya

Menurut keterangan yang disampaikan Fitriani, perkara tersebut berkaitan dengan persoalan pembayaran cicilan kendaraan jenis Toyota Agya yang sebelumnya terkait pembiayaan di BFI atas nama Khadijah Manoso.

Dalam kronologi yang disampaikan pelapor, pada 1 Juli 2025 terdapat kesepakatan mengenai pelunasan cicilan kendaraan. Selanjutnya, pada 10 Desember 2025, Khadijah Manoso disebut mengakui adanya kewajiban pembayaran kepada Fitriani sebesar Rp24 juta, yang menurut kesepakatan akan dilunasi paling lambat Maret 2026.

Namun, menurut Fitriani, hingga batas waktu yang disepakati tersebut belum terdapat pembayaran sebagaimana yang diharapkan.

Fitriani juga menyebut telah menyerahkan sejumlah bukti kepada aparat penegak hukum, termasuk surat perjanjian tertulis yang ditandatangani para pihak, dibubuhi meterai, serta disaksikan oleh saksi-saksi.

Atas kondisi tersebut, Fitriani mempertanyakan sejauh mana proses penanganan laporan yang telah disampaikannya.

“Mengapa hingga saat ini terlapor belum dipanggil untuk pemeriksaan? Laporan sudah masuk sejak 15 Mei 2026 dan waktu pelunasan telah lewat sejak Maret 2026. Saya juga mempertanyakan apakah surat perjanjian tertulis yang ditandatangani dan disaksikan saksi-saksi tersebut telah menjadi bagian dari proses pemeriksaan,” ujar Fitriani melalui Korlip Maluku Utara.

Ia juga meminta penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk apakah terdapat kendala atau hambatan dalam proses penyelidikan maupun pemeriksaan.

Fitriani berharap aparat penegak hukum dapat memberikan informasi perkembangan perkara secara jelas sehingga dirinya memperoleh kepastian hukum.

Korlip Maluku Utara Irwan Asul S turut meminta agar pihak Polres Halmahera Utara memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika memang masih terdapat kekurangan dalam laporan atau alat bukti, kami berharap penyidik menyampaikannya secara terbuka kepada pelapor. Namun apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian kepada semua pihak,” ujar Irwan.

Ia juga berharap Kapolres Halmahera Utara dapat melakukan pemantauan terhadap penanganan perkara tersebut agar prosesnya tidak berlarut-larut serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan, Fitriani meminta agar aparat penegak hukum menilai seluruh fakta, dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti secara objektif untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Sementara itu, pihak terlapor maupun Polres Halmahera Utara belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut dalam informasi yang disampaikan kepada media. Karena itu, seluruh dugaan dan pertanyaan yang disampaikan pelapor masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dianggap sebagai fakta atau kesimpulan hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.

Korlip Maluku Utara

Irwan Asul S

Pos terkait