MUSI BANYUASIN | Krimsus86.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui pengungkapan tiga kasus dugaan tindak pidana narkotika di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu dua hari, yakni pada 16–17 Juli 2026.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Babat Supat, Sanga Desa, dan Sekayu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Musi Banyuasin, IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga orang yang kini berstatus sebagai tersangka.
Pengungkapan Pertama di Babat Supat
Kasus pertama diungkap pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di belakang rumah seorang pria berinisial DG (43) di Desa Letang, Kecamatan Babat Supat.
Operasi yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba IPTU Fery, S.H., M.H., dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Penggeledahan dilaksanakan sesuai prosedur dengan disaksikan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan tujuh paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,22 gram, satu butir tablet diduga narkotika berlogo Maserati warna cokelat seberat bruto 0,44 gram, satu pecahan tablet warna cokelat seberat bruto 0,15 gram, tiga plastik klip bening, satu lembar tisu, satu ball plastik klip, dua sekop plastik, uang tunai Rp200.000, satu unit timbangan digital, satu wadah plastik hitam, serta satu unit telepon genggam Realme C75 warna emas.
Ibu Rumah Tangga Diamankan di Sanga Desa
Pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, Unit II Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Angga Wibowo, S.H., kembali mengungkap kasus serupa di Dusun I, Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa.
Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial KI (40) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga, tersangka bersikap kooperatif dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti di dalam kamarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket sedang diduga sabu seberat bruto 4,19 gram, pecahan tablet diduga narkotika warna hijau seberat bruto 0,33 gram, dua unit timbangan digital, satu ball besar plastik klip bening, dua sekop pipet plastik, satu dompet abu-abu, satu unit telepon genggam Vivo Y19s Pro warna silver, uang tunai Rp180.000, serta satu helai jaket hitam.
Pengungkapan Ketiga di Kecamatan Sekayu
Sehari kemudian, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 11.45 WIB, Satresnarkoba kembali melakukan penindakan dengan mengamankan seorang pria berinisial BIF (44) di kediamannya di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu dompet biru berisi 25 paket diduga sabu dengan berat bruto 4,18 gram, dua plastik klip bening, satu sekop pipet, serta dompet tersebut disimpan di dalam bungkus bubble wrap hitam yang berada di dalam satu set tenda camping warna hijau. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Redmi A5 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres Musi Banyuasin IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., menegaskan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan. Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegas IPTU Budi Mulya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tiga kasus tersebut tidak terlepas dari dukungan serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Polres Musi Banyuasin memastikan akan terus melakukan tindakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Catatan: Seluruh tersangka yang disebutkan dalam rilis ini masih menjalani proses penyidikan dan berhak memperoleh perlindungan hukum serta asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Enis//red)






