BANGGAI LAUT | Krimsus86.com – Pemerintah Kabupaten Banggai Laut bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut menggelar rapat paripurna untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang akan menjadi landasan penting bagi pembangunan daerah, tata kelola pemerintahan, serta peningkatan pelayanan publik.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Banggai Laut, Senin (6/7/2026), dipimpin oleh pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Banggai Laut, Ablit H. Ilyas, mewakili pemerintah daerah. Turut hadir Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam agenda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut membahas tiga Raperda, yakni Persetujuan Bersama Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banggai Laut Tahun 2025–2046, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Wakil Bupati Ablit H. Ilyas menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas selesainya pembahasan Raperda RTRW hingga mencapai tahap persetujuan bersama. Menurutnya, hal tersebut merupakan wujud sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi pedoman utama yang akan menentukan arah pembangunan Kabupaten Banggai Laut selama dua dekade ke depan. Seluruh kebijakan pembangunan harus mengacu pada dokumen ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan RTRW dilakukan sebagai tindak lanjut amanat peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang sekaligus untuk menyesuaikan perkembangan wilayah, pertumbuhan penduduk, kebutuhan infrastruktur, serta optimalisasi potensi sumber daya alam daerah.
Peraturan Daerah RTRW nantinya akan menjadi acuan dalam penataan kawasan permukiman, pembangunan jaringan jalan, pengembangan pelabuhan, kawasan ekonomi, sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata, dengan tetap memperhatikan kawasan lindung serta mitigasi bencana.
Menurutnya, penataan ruang yang terencana akan mendorong pembangunan yang lebih efektif, meminimalkan konflik pemanfaatan lahan, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor.
Pada agenda berikutnya, Pemerintah Kabupaten Banggai Laut juga menyerahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pemenuhan kewajiban konstitusional dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dokumen tersebut memuat laporan realisasi anggaran dan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagai dasar pertanggungjawaban kepada DPRD dan masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah turut mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai upaya menyelaraskan regulasi daerah dengan sistem perizinan nasional. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih cepat, efisien, transparan, dan tetap akuntabel sehingga mampu meningkatkan iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui pembahasan tiga Raperda strategis tersebut, Pemerintah Kabupaten Banggai Laut bersama DPRD menunjukkan komitmen memperkuat sinergi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, mendukung pembangunan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banggai Laut.(Susanto//red)






