Viral Bus Pariwisata Diduga Ugal-ugalan di Bandar Lampung, Polda Lampung Lakukan Pemeriksaan dan Ingatkan Sanksi Hukum

Bandar Lampung | Krimsus86.com – Polda Lampung bergerak cepat menindaklanjuti viralnya sebuah video yang memperlihatkan aksi diduga ugal-ugalan sebuah bus pariwisata milik Perusahaan Otobus (PO) EP di kawasan Jalan Radin Intan, Kota Bandar Lampung. Peristiwa yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut langsung mendapat perhatian aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat, bus pariwisata diperbolehkan melintasi jalan-jalan di wilayah perkotaan.

Berita Lainnya

Namun demikian, ia menegaskan bahwa izin melintas tidak dapat dijadikan alasan untuk berkendara secara ugal-ugalan atau membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Terkait dugaan aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh oknum pengemudi tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tegas Kombes Pol. Yuni, Senin (6/7/2026).

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara membahayakan keselamatan orang lain.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Polda Lampung telah memanggil pihak manajemen PO EP beserta pengemudi bus untuk dimintai keterangan. Dalam proses pemeriksaan, pihak perusahaan bersikap kooperatif dan mendukung langkah kepolisian dalam menjaga ketertiban serta keselamatan berlalu lintas.

Selain itu, pengemudi bus juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Lampung melalui sebuah video atas tindakan yang menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di jalan raya.

Polda Lampung mengimbau seluruh perusahaan otobus, penyedia jasa transportasi, maupun para pengemudi angkutan umum dan pariwisata agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara serta meningkatkan disiplin berlalu lintas.

“Jalan raya adalah fasilitas bersama, bukan sirkuit pribadi. Manajemen perusahaan otobus diharapkan memperketat pengawasan serta memberikan pembinaan dan edukasi secara berkala kepada para pengemudinya agar tidak melakukan aksi kejar-kejaran maupun berkendara secara ugal-ugalan,” ujar Kabid Humas.

Polda Lampung menegaskan akan mengambil tindakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan masyarakat. Kepolisian juga mengapresiasi sikap kooperatif manajemen PO EP yang segera merespons kejadian tersebut serta berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Sumber: Bidang Humas Polda Lampung.

Pewarta: M.Dahlan

Pos terkait