Polres Garut Tahan Dua Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Cisurupan, Diduga Dipicu Pengaruh Minuman Keras

GARUT | Krimsus86.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menahan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pondok Pesantren Darussalam Al-Mubtadiin, Kampung Situ Gede, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

Berita Lainnya

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, S.H., M.H.M., C.HRA., menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana setiap orang yang secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan) dan/atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berinisial M. Fadhil R. Badawi diduga menjadi korban kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka robek pada bagian bibir dalam sebelah kiri akibat pukulan menggunakan kepalan tangan.

“Aksi pengeroyokan tersebut diduga dipicu karena para pelaku berada dalam pengaruh minuman keras, sehingga terjadi tindakan kekerasan terhadap korban,” ujar AKP Herman Saputra, Senin (6/7/2026).

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni DB alias I dan DW alias N, yang keduanya merupakan warga Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

“Saat ini kedua tersangka telah menjalani proses penahanan guna kepentingan penyidikan,” tambahnya.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur damai dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Garut tetap aman, tertib, dan kondusif.

(Red//tim media Fric)

Pos terkait