Sempat Terhenti, Aktivitas Tambang Pasir Putih yang Diduga Tanpa Izin di Kebumen Kembali Disorot Publik

KEBUMEN | Krimsus86.com – Dugaan aktivitas pertambangan pasir putih tanpa izin (PETI) di Desa Kalibening, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, kembali menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas di lokasi yang sebelumnya sempat menjadi sorotan diduga kembali berlangsung dengan adanya alat berat serta kendaraan pengangkut material yang keluar masuk area tambang.

Sebelumnya, aktivitas pertambangan tersebut telah menjadi perhatian publik setelah muncul laporan mengenai keberadaan alat berat di lokasi. Redaksi PortalIndonesiaNews.Net juga telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kebumen melalui pesan WhatsApp pada 2 Juli 2026 untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Namun hingga berita pertama diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi.

Berita Lainnya

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pada 7 Juli 2026 alat berat yang sebelumnya berada di lokasi disebut telah dikeluarkan. Akan tetapi, hasil pantauan terbaru serta keterangan sejumlah narasumber menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan diduga kembali berlangsung dengan melibatkan alat berat dan truk pengangkut material.

Perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait sejauh mana proses penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum. Warga berharap adanya penjelasan resmi agar tidak berkembang berbagai spekulasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

“Kami hanya berharap ada kepastian dan penjelasan resmi dari aparat. Jika memang sedang diproses, masyarakat tentu perlu mengetahui perkembangannya agar tidak muncul berbagai dugaan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, media krimsus86.com kembali membuka ruang hak jawab kepada Polres Kebumen maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan dugaan pertambangan tanpa izin tersebut. Apabila klarifikasi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional.

Masyarakat berharap proses penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik.

Sebagai informasi, kegiatan pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran dilakukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Cakmet & Tim KJN)

Pos terkait