JAKARTA | KRIMSUS86.COM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan terhadap kerja jurnalistik menjadi penguatan bagi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia. Putusan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi wartawan yang menjalankan profesinya secara profesional, berimbang, dan beritikad baik.
M. Nurullah RS menjelaskan bahwa perlindungan hukum diberikan kepada wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik secara sah sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, wartawan yang bekerja berdasarkan fakta, mengedepankan prinsip keberimbangan, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik tidak seharusnya menjadi sasaran kriminalisasi ataupun gugatan yang bertujuan membungkam kerja pers.
“Putusan tersebut merupakan kemenangan bagi insan pers dan masyarakat Indonesia. Selama wartawan bekerja berdasarkan fakta, berimbang, serta memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, maka tidak semestinya dijadikan sasaran tuntutan hukum hanya karena menjalankan fungsi pers dalam mengungkap informasi yang menjadi kepentingan publik,” ujar M. Nurullah RS.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap wartawan juga memperkuat posisi pers sebagai lembaga kontrol sosial yang independen dalam mengawal jalannya pemerintahan, penegakan hukum, serta kehidupan demokrasi.
Meski demikian, M. Nurullah RS mengingatkan bahwa perlindungan hukum tersebut bukan berarti memberikan kebebasan tanpa batas kepada wartawan. Perlindungan hanya berlaku bagi pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilakukan secara profesional, sesuai peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak menyebarkan informasi bohong, fitnah, maupun ujaran kebencian.
DPP PWDPI, lanjutnya, berkomitmen terus mendorong seluruh anggotanya untuk meningkatkan kompetensi, menjaga akurasi pemberitaan, mengedepankan prinsip verifikasi, serta menjadikan kepentingan publik sebagai landasan utama dalam setiap karya jurnalistik.
“Kami berharap seluruh aparat penegak hukum dapat menjalankan putusan tersebut secara konsisten. Wartawan harus dapat bekerja dengan aman, independen, dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi, selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai hukum dan Kode Etik Jurnalistik,” pungkasnya.
Sumber: Humas DPP PWDPI
(M. Dahlan//Red)






