RESPONS CEPAT TANGANI LAPORAN WARGA, POLSEK BAJENG TERBITKAN SP2HP DI HARI YANG SAMA

GOWA, SULAWESI SELATAN KRIMSUS86.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Bajeng, Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan, menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan kepada masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada hari yang sama setelah laporan warga diterima, Jumat (5/6/2026).

Penerbitan SP2HP tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/74/VI/2026/SPKT/Polsek Bajeng/Polres Gowa/Polda Sulsel yang diajukan oleh Maryam DG Caya terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bajeng.

Berita Lainnya

Berdasarkan dokumen resmi Nomor: B/SP2HP.A1/74/VI/Res.1.8/2026/Satreskrim tertanggal 5 Juni 2026, penyidik langsung melakukan langkah-langkah awal penanganan perkara dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/74/VI/Res.1.8/2026/Reskrim pada tanggal yang sama.

Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan terlapor berinisial (K).

Dalam proses penyelidikan, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meliputi pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman informasi, serta pendatanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna memperoleh bukti-bukti yang relevan untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan.

Penerbitan SP2HP pada hari yang sama menjadi bukti nyata implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas Polri dalam memberikan kepastian informasi kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan laporan yang mereka ajukan.

Selain itu, penyidik juga membuka ruang komunikasi kepada pelapor untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perkembangan proses penyelidikan. Pelapor dipersilakan berkoordinasi langsung dengan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bajeng, IPDA Andi Dedi Primananda, S.E., apabila memerlukan penjelasan tambahan terkait penanganan perkara tersebut.

Langkah cepat yang dilakukan jajaran Reskrim Polsek Bajeng mendapat apresiasi karena menunjukkan keseriusan institusi kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat tanpa membedakan status maupun latar belakang pelapor.

Meskipun demikian, sesuai dengan asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak hukum yang sama hingga adanya hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah menurut hukum.

SP2HP tersebut ditandatangani oleh Kanit Reskrim Polsek Bajeng atas nama Kapolsek Bajeng dan ditembuskan kepada Kapolres Gowa serta Pengawas Penyelidikan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

(Mj@19)

Pos terkait