BANDAR LAMPUNG — KRIMSUS86.COM — Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kamis (1/10/2026). Aksi tersebut berkaitan dengan sorotan terhadap pengelolaan anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2025.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan Ketua Umum KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah, pihaknya menyoroti sejumlah pos anggaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pertanian dan Peternakan, serta Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.
KAKI Lampung menyatakan sorotan tersebut didasarkan pada pengumpulan data dan bahan keterangan yang menurut mereka perlu diklarifikasi serta dibuka secara transparan kepada masyarakat.
Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2025, KAKI Lampung menyoroti sejumlah pos anggaran, antara lain:
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN sebesar Rp3.576.903.179.
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor sebesar Rp744.000.000.
Pelayanan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sebesar Rp188.031.178.
Penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan kendaraan dinas sebesar Rp104.170.000.
KAKI Lampung meminta agar alokasi dan realisasi anggaran tersebut dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk pelaksanaan kegiatan serta dokumen pendukungnya.
Sementara itu, pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bandar Lampung tahun 2025, KAKI Lampung menyoroti beberapa pos belanja yang menurut mereka perlu mendapat penjelasan, yakni:
Honorarium Tenaga Kontrak (Swakelola) sebesar Rp1.320.000.000;
Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang sebesar Rp150.000.000;
Belanja Sewa Bangunan Gedung Kantor sebesar Rp100.000.000;
Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor/Kendaraan Bermotor sebesar Rp230.920.000.
Soroti Piutang Royalti Pasar
Selain itu, KAKI Lampung juga menyoroti data piutang royalti pasar pada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung per 31 Desember 2025.
Dalam data yang disampaikan KAKI Lampung, terdapat piutang royalti yang disebut berasal dari sejumlah pengelolaan pasar, antara lain Royalti Pasar Bambu Kuning oleh PT Sanjaya Rezeki Mas sebesar Rp850.000.000, Royalti Pasar Bambu Kuning oleh PT Gunung Pesagi sebesar Rp3.600.000.000, serta Royalti Pasar Tugu sebesar Rp646.216.890.
KAKI Lampung menyebut total piutang royalti tersebut mencapai sekitar Rp5,096 miliar dan meminta adanya penjelasan mengenai status piutang serta langkah Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam melakukan penagihan dan penyelesaiannya.
KAKI Lampung juga menyoroti data denda keterlambatan pembayaran kontribusi yang dikaitkan dengan PT Sanjaya Rezeki Mas. Berdasarkan data yang mereka sampaikan, terdapat sejumlah kewajiban royalti yang belum terselesaikan serta perhitungan denda keterlambatan dengan nilai yang cukup besar.
Data tersebut, menurut KAKI Lampung, perlu diklarifikasi kepada publik, termasuk dasar perhitungan denda, mekanisme penagihan, status pembayaran, serta tindak lanjut pemerintah daerah berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) yang berlaku.
Minta Transparansi dan Penegakan Hukum
Ketua Umum KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah, menegaskan pihaknya mendorong keterbukaan informasi agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran daerah.
“Kami mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik terkait alokasi dan realisasi anggaran,” tegas Lucky dalam pernyataan sikapnya.
KAKI Lampung juga menyatakan menolak praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta dugaan penyalahgunaan kewenangan yang apabila terbukti dapat berpotensi merugikan keuangan negara maupun hak masyarakat.
Selain meminta keterbukaan dari pemerintah daerah, KAKI Lampung mendesak aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian, kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KAKI Lampung menyatakan siap memberikan data tambahan maupun bukti pendukung kepada pihak berwenang apabila diperlukan untuk proses klarifikasi dan pemeriksaan.
Hingga rilis ini disusun, berbagai angka, data piutang, serta dugaan yang disampaikan KAKI Lampung tersebut masih merupakan bahan dan pernyataan dari pihak yang melakukan aksi/pengaduan. Belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana korupsi tanpa hasil pemeriksaan dan pembuktian dari lembaga yang berwenang.
Keterangan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung maupun dinas terkait juga penting untuk dimintakan sebagai bentuk keberimbangan dalam pemberitaan.
(M. Dahlan)






