Polres Wonosobo Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan

WONOSOBO — KRIMSUS86.COM — Unit IV/PPA bersama Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Wonosobo mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (53), warga Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, untuk menjalani proses hukum.

Perkara tersebut terungkap setelah ibu korban memperoleh pengakuan dari anaknya mengenai dugaan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya. Polisi kemudian melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap korban, pelapor dan sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan S sebagai tersangka.

Berita Lainnya

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga terjadi pada 2022 dan kembali terjadi pada 9 Juli 2026 di rumah tempat tinggal korban di wilayah Kecamatan Wadaslintang.

“Perkara ini terungkap setelah orang tua korban memperoleh informasi langsung dari korban mengenai dugaan peristiwa yang dialaminya. Setelah dilakukan pendalaman dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, terhadap pelaku kemudian dilakukan penetapan tersangka dan penangkapan,” ujar AKP Arif.

Terungkap dari Pengakuan Korban

Kasus tersebut mulai diketahui pada 13 Agustus 2026. Saat itu, ibu korban berada di dapur rumah bersama anaknya. Korban kemudian menyampaikan kepada ibunya bahwa dirinya diduga mengalami perlakuan tidak semestinya dari ayahnya.

Korban selanjutnya menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya ketika ibunya sedang tidak berada di rumah. Dari keterangan awal korban, dugaan kejadian tersebut berlangsung di rumah tempat tinggal mereka dan diduga pernah terjadi pada waktu sebelumnya.

Setelah memperoleh informasi tersebut, ibu korban meminta penjelasan lebih lanjut kepada anaknya. Persoalan tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga.

Pada 14 Agustus 2026, ibu korban bersama salah seorang anggota keluarganya kembali meminta korban menjelaskan peristiwa yang dialaminya. Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Setelah dilakukan pembahasan di lingkungan keluarga, ibu korban memutuskan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Penyidik Dalami Dugaan Modus

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga tersangka memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga dengan korban.

Dalam salah satu kejadian yang dilaporkan, korban diduga dibawa ke dalam kamar ketika kondisi rumah sedang tidak ramai. Penyidik masih mendalami seluruh keterangan terkait dugaan tindakan kekerasan seksual tersebut, termasuk dugaan adanya kejadian serupa pada waktu sebelumnya.

“Modus yang kami dalami adalah tersangka memanfaatkan situasi ketika korban berada di rumah dan kemudian membawa korban ke dalam kamar. Selanjutnya terjadi dugaan kekerasan seksual sebagaimana keterangan korban yang saat ini masih kami dalami dalam proses penyidikan,” jelas AKP Arif.

Penyidik Kumpulkan Alat Bukti

Setelah menerima laporan, penyidik Unit IV/PPA Satreskrim Polres Wonosobo melakukan serangkaian tindakan penyidikan, di antaranya memeriksa korban, pelapor dan saksi-saksi serta mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara.

Penyidik kemudian memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan S sebagai tersangka.

Setelah status tersangka ditetapkan, penyidik melakukan penangkapan terhadap S pada 18 September 2026 untuk kepentingan proses penyidikan.

“Dengan memperhatikan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata AKP Arif.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pakaian yang berkaitan dengan perkara serta dokumen pendukung untuk kepentingan pembuktian identitas dan usia korban.

Identitas Korban Dilindungi

Polres Wonosobo menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban.

Identitas korban dan informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitasnya tidak dipublikasikan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.

“Korban masih anak-anak. Karena itu, identitas dan informasi pribadi korban kami lindungi. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan kondisi serta hak-hak korban,” ujar AKP Arif.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perkara tersebut, tersangka S disangkakan Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Wonosobo mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Informasi masyarakat dapat menjadi langkah awal untuk memberikan perlindungan kepada korban serta mencegah terjadinya kejadian serupa.

(Tim KJN//red)

Pos terkait