POLRES ASAHAN KLARIFIKASI VIDEO LAMA YANG KEMBALI VIRAL TERKAIT DUGAAN PERMINTAAN UANG

ASAHAN, KRIMSUS86.COM — Polres Asahan memberikan klarifikasi terkait beredarnya kembali sebuah video percakapan melalui telepon yang viral di media sosial Facebook melalui akun @J Pro. Video tersebut disertai narasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta untuk penyelesaian perkara narkotika.

Kasi Propam Polres Asahan, IPTU P. Sahala Naibaho, S.E., menjelaskan bahwa video yang kembali beredar tersebut merupakan rekaman kejadian lama yang terjadi pada 20 Januari 2023.

Berita Lainnya

Menurutnya, personel yang disebut dalam rekaman, yakni Brigadir Reza Alwi Hasibuan dan Bripka Agus Irawan, telah menjalani proses Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan telah memperoleh putusan sesuai proses yang berlaku.

“Personel yang disebut dalam rekaman, Brigadir Reza Alwi Hasibuan dan Bripka Agus Irawan, telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sudah mendapat putusan,” jelas IPTU P. Sahala Naibaho.

Polres Asahan juga menyampaikan bahwa sebelum video tersebut kembali diviralkan, pemilik akun @J Pro diketahui telah menghubungi Brigadir Reza Alwi melalui pesan untuk mengajak bertemu serta menawarkan imbalan.

Atas beredarnya kembali video tersebut, Polres Asahan mengimbau masyarakat agar tidak langsung mengambil kesimpulan berdasarkan potongan video lama yang beredar tanpa konteks. Masyarakat diminta melakukan verifikasi terlebih dahulu melalui sumber informasi resmi.

Di bawah kepemimpinan Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc., IT., Polres Asahan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta menindak setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel maupun masyarakat sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

Polres Asahan juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba maupun gangguan kamtibmas lainnya, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi secara utuh serta tidak mudah terpengaruh oleh penyebaran kembali konten lama yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

(Agustua Panggabean)

Pos terkait