Banggai, Krimsus86.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai resmi melaksanakan Tahap II terhadap dua tersangka perempuan berinisial TM (22) dan ES (32), warga Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai, yang terlibat dalam kasus peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl (THD) tanpa izin edar.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah selesai dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Proses penyidikan sudah rampung. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di pengadilan,” ujar AKP Hasanuddin Hamid.
Diketahui, TM dan ES sebelumnya diamankan bersama tiga tersangka pria lainnya oleh personel Polsek Lamala Polres Banggai pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WITA di wilayah Kecamatan Lamala.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar obat keras jenis THD yang diperoleh dari seorang bandar di wilayah Balantak. Tersangka membeli obat tersebut dengan harga bervariasi antara Rp300.000 hingga Rp600.000 sebelum kemudian diedarkan kembali.
Menurut penyidik, bandar yang memasok obat keras tersebut juga telah menjalani proses hukum dan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada tahap sebelumnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 453 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 KUHP.
Polres Banggai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan berbahaya dan ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
(Nofli)






