Soroti Mutu Bangunan dan Keterbukaan RAB serta Penggunaan Dana Desa
ACEH TENGGARA, KRIMSUS86.COM – Sejumlah warga Desa Pasir Bangun, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, meminta dilakukan audit ulang terhadap sejumlah kegiatan fisik yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Permintaan tersebut disampaikan warga menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan volume sejumlah kegiatan fisik dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dilaporkan oleh Pemerintah Desa Pasir Bangun.
Dana Desa merupakan anggaran negara yang bersumber dari APBN dan dikelola pemerintah desa untuk mendukung pembangunan serta pemberdayaan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, masyarakat memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa serta memperoleh informasi terkait pengelolaannya secara transparan.
Warga Soroti Kondisi Sejumlah Bangunan
Perwakilan warga berinisial AF mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kegiatan fisik yang dilaksanakan pada tahun 2023–2024 mengalami kerusakan atau dinilai tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Selain itu, warga juga meminta adanya pemeriksaan terhadap volume pekerjaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan RAB dan laporan pertanggungjawaban kegiatan.
“Kami bukan menuduh. Kami hanya meminta kepastian. Karena itu, kami meminta agar dilakukan audit ulang oleh Inspektorat atau pihak yang berwenang. Dengan begitu semuanya bisa menjadi terang,” ujar AF.
Minta APBDes, RAB, dan LPJ Dibuka kepada Publik
Selain meminta audit ulang, warga juga mendesak Kepala Desa Pasir Bangun, Mustafa, untuk membuka informasi terkait APBDes, RAB, serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tahun anggaran 2023 dan 2024 kepada masyarakat.
Menurut warga, keterbukaan informasi mengenai penggunaan Dana Desa merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
“Uang ini adalah uang negara. Masyarakat berhak mengetahui digunakan untuk apa. Kalau memang pelaksanaannya sudah sesuai, silakan tunjukkan datanya. Kalau ada kekurangan, tentu harus diperbaiki sesuai aturan,” kata AF.
Upaya Konfirmasi kepada Kepala Desa
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pasir Bangun, Mustafa, belum berhasil dimintai keterangan terkait adanya tuntutan warga tersebut.
Tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dengan mendatangi kantor desa dan menghubungi pihak terkait, namun belum memperoleh tanggapan.
Warga Minta Inspektorat Turun Tangan
Warga berharap Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan atau audit terhadap kegiatan fisik Dana Desa Pasir Bangun Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
“Kalau hasil audit menyatakan semuanya baik dan sesuai, tentu kami juga merasa lega. Namun apabila ditemukan adanya temuan, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas AF, warga Desa Pasir Bangun.
Redaksi KRIMSUS86.COM membuka ruang konfirmasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada Kepala Desa Pasir Bangun Mustafa, Camat Lawe Alas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Tenggara, serta Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tommy Pasla//Red)






