Polda Sumut dan Polres Humbahas Tetapkan 24 Tersangka Kasus Penyerangan di Matiti

MEDAN, KRIMSUS86.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Humbang Hasundutan menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyerangan, pengrusakan, pencurian, dan penganiayaan yang terjadi di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, dari 24 tersangka tersebut, sebanyak 10 orang ditangani dan ditahan oleh Polda Sumut, sedangkan 14 tersangka lainnya ditangani Polres Humbang Hasundutan.

Berita Lainnya

“Untuk perkara ini ada 12 laporan polisi. Tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Kemudian di Polres Humbang Hasundutan terdapat sembilan laporan polisi dengan 14 tersangka yang juga sudah ditahan,” ujar Cornelius, Kamis (24/9/2026).

Dari 10 tersangka yang ditangani Polda Sumut, penyidik menyebut sejumlah peran, di antaranya diduga sebagai penggerak massa, melakukan pelemparan dan pengrusakan terhadap rumah maupun kendaraan, serta terlibat dalam aksi penyerangan.

Salah satu tersangka berinisial MS (60) disebut polisi sebagai ketua kelompok marga Simanulang atau kelompok Raja Bius Matiti. Sementara TM (66) disebut sebagai koordinator lapangan dan penggerak massa.

Tersangka lainnya yakni PS (49), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (37), dan TS (36). Polisi menyebut TS diduga terlibat dalam penyerangan terhadap personel kepolisian yang melakukan pengamanan di lokasi, termasuk Kabag Ops Polres Humbang Hasundutan, serta dugaan pengrusakan rumah dan kendaraan.

Berawal dari Konflik Lahan

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi menyebut kejadian berkaitan dengan konflik lahan yang telah berlangsung antara kelompok Raja Bius Matiti dari marga Simanulang/Manullang dan kelompok Ompung Patar Munthe dari marga Munthe.

Menurut keterangan kepolisian, sekitar 100 orang diduga melakukan penyerangan ke area yang diklaim oleh pihak Ompung Patar Munthe. Dalam kejadian tersebut dilaporkan terjadi dugaan pengrusakan, pencurian, serta penganiayaan.

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho mengatakan, konflik lahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan semakin meruncing sejak November 2025 akibat adanya klaim kepemilikan dari kedua pihak.

Polres Humbang Hasundutan bersama pemerintah daerah disebut telah melakukan tujuh kali mediasi, namun belum menghasilkan kesepakatan antara kedua kelompok.

“Jadi, ada saling klaim dari pihak Raja Bius Manullang maupun Ompung Patar Munthe, yang sama-sama mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah adatnya,” kata Adi.

Kebakaran Pondok Masih Diselidiki

Situasi disebut semakin memanas setelah pondok milik pihak Raja Bius Matiti dilaporkan terbakar pada 12 September 2026. Peristiwa tersebut kemudian diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya penyerangan.

Namun, kepolisian menegaskan penyebab kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Mungkin dari pihak Raja Bius ada asumsi bahwa pihak sebelah yang melakukan hal tersebut, sehingga akhirnya terjadi seperti itu. Tetapi secara faktanya, apakah ini dibakar atau terbakar, dan siapa kalau memang dibakar, belum jelas,” ujar Adi.

Ia menambahkan bahwa dugaan tersebut masih sebatas asumsi yang kemudian disebut menjadi salah satu pemicu terjadinya bentrokan.

Saat ini, penyidik Polda Sumut dan Polres Humbang Hasundutan masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut. Polisi juga masih mendalami rangkaian kejadian serta dugaan tindak pidana yang terjadi untuk menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

(Arzaq Khair)

Pos terkait