Polres Tapteng Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Sibabangun, Sita 25,85 Gram dan Buku Catatan Transaksi

TAPANULI TENGAH, SUMATERA UTARA — KRIMSUS86.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SH (40) alias Pak Kembar di rumahnya yang berada di Dusun III, Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.

Berita Lainnya

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, S.H., kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan SH untuk dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain 6 paket sedang dan 8 paket kecil narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening.

Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 25,85 gram. Selain itu, polisi turut menyita 24 plastik klip kosong berbagai ukuran, satu unit timbangan digital warna hitam-silver, uang tunai Rp610.000 yang disebut sebagai hasil penjualan, satu unit telepon seluler merek Infinix warna abu-abu, serta satu buku bon yang berisi catatan transaksi.

Menurut keterangan kepolisian, barang-barang tersebut ditemukan di sejumlah tempat di dalam rumah, antara lain di dalam dompet, balutan kain dan tisu, serta kardus.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim penyelidik bergerak menuju Dusun III Desa Anggoli untuk melakukan penyelidikan intensif. Di dalam sebuah rumah, tim yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, S.H., berhasil mengamankan tersangka SH alias Pak Kembar,” ujar AKP Johannes Munthe.

Selanjutnya, SH beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, SH diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum dan pembuktian selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Arzaq Khair)

Pos terkait