TAPANULI TENGAH, SUMATERA UTARA — KRIMSUS86.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pria tersebut berinisial ST (51), alias Bandit, yang diketahui berprofesi sebagai petani dan merupakan warga setempat.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni 3 paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 1,36 gram, 12 plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam-silver, sebuah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 kotak warna merah, serta 1 unit telepon seluler merek Samsung warna merah.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun II, Desa Anggoli.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Anggoli, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Johannes Munthe.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan di kediaman terduga pelaku. ST berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, termasuk paket sabu, timbangan digital, serta plastik klip kosong.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya, ST beserta barang bukti diamankan untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan mengenai ancaman pidana akan diterapkan sesuai pasal yang terbukti dalam proses penyidikan dan persidangan.
(Arzaq Khair) KRIMSUS86.COM






