Polsek Lumban Julu Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Terduga Pelaku Diamankan di Laguboti

TOBA, SUMATERA UTARA — KRIMSUS86.COM — Unit Reskrim Polsek Lumban Julu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lumban Julu, Kabupaten Toba.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DFKH (20) di kediamannya yang berada di Desa Lumban Binanga, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, pada Kamis, 24 September 2026.

Berita Lainnya

Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., melalui Kapolsek Lumban Julu AKP Nandi Butarbutar, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku dalam perkara tersebut.

Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Elpina Sitorus (41), warga Desa Jangga Toruan, Kecamatan Lumban Julu, memarkirkan sepeda motornya di depan rumah.

Saat itu, korban meninggalkan sepeda motor untuk memberikan makan kepada ternaknya. Korban mengaku kunci kontak sepeda motor masih tertinggal pada kendaraan.

Setelah selesai memberikan makan ternak, korban kembali ke rumah dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada sejumlah tetangga. Namun, tidak ada warga yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.

Atas kejadian itu, korban selanjutnya melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Lumban Julu untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lumban Julu bersama personel Polsek Laguboti melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumahnya di Desa Lumban Binanga, Kecamatan Laguboti.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan DFKH pada Kamis, 24 September 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

Satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah dengan nomor polisi BB 2804 EG.

Satu lembar STNK sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BB 2804 EG.

Satu buah buku BPKB sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BB 2804 EG.

Satu buah kunci sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BB 2804 EG.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Lumban Julu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Lumban Julu menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat jajaran Unit Reskrim terhadap laporan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan diharapkan selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan mempertimbangkan penggunaan kunci pengaman tambahan.

(Arzaq Khair)

Pos terkait