Prof. Dr. Sutan Nasomal Dukung Empat Pemred di Riau Tempuh Langkah Hukum, Dorong Pengusutan Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN dan Ketentuan Perkawinan

PEKANBARU, RIAU krimsus86.Com— Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyatakan dukungannya terhadap rencana empat pimpinan redaksi (pemred) di Riau untuk menempuh langkah hukum terkait pengaduan Juari terhadap sejumlah media daring. Ia juga mendorong agar dugaan persoalan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dan ketentuan perkawinan yang menjadi latar belakang pemberitaan diperiksa secara objektif sesuai peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal melalui sambungan telepon dari Jakarta, Minggu (18/10/2026). Menurutnya, setiap pihak memiliki hak hukum yang harus dihormati, baik pelapor, pihak yang diberitakan, maupun insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.

Berita Lainnya

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh para pimpinan redaksi harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Apabila para pimpinan redaksi telah menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan cek dan ricek serta memiliki dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, mereka berhak mempertahankan kehormatan dan hak hukumnya. Namun, seluruh persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Surat Klarifikasi Polda Riau Menjadi Perhatian

Berdasarkan dokumen undangan klarifikasi yang diperoleh pihak media, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melalui Subdit V melakukan penyelidikan atas pengaduan Juari terkait dugaan tindak pidana terhadap kehormatan atau nama baik melalui sarana teknologi informasi.

Surat tertanggal 29 September 2026 tersebut ditujukan kepada Rishki Nifayadi Garawn selaku Pimpinan Redaksi kabarriau.net. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa pengaduan berkaitan dengan pemberitaan yang dipublikasikan pada 18 Juni 2026.

Dokumen tersebut juga mencantumkan surat pengaduan tertanggal 24 Juli 2026, surat perintah penyelidikan tertanggal 12 Agustus 2026, serta surat Dewan Pers tertanggal 15 September 2026.

Penyidik mengundang pimpinan redaksi untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Rabu, 7 Oktober 2026, di Ruangan Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau. Sejumlah dokumen perusahaan pers juga diminta untuk kepentingan klarifikasi, termasuk akta pendirian, dokumen badan hukum, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, struktur redaksi, dan dokumen terkait status perusahaan pers.

Dalam surat tersebut turut dicantumkan keterangan mengenai status pendataan kabarriau.net di Dewan Pers.

Meski demikian, status pendataan perusahaan pers harus dibedakan dari penilaian atas dugaan tindak pidana. Tidak tercatatnya suatu perusahaan pers di Dewan Pers tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemberitaannya merupakan tindak pidana. Penilaian terhadap persoalan tersebut tetap harus mempertimbangkan fakta, ketentuan hukum, dan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.

Dokumen Musyawarah Keluarga Perlu Diperiksa Secara Objektif

Dalam perkembangan persoalan ini, pihak media menyebut adanya dokumen berjudul Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Masalah Keluarga tertanggal 25 April 2026.

Dokumen tersebut memuat keterangan mengenai musyawarah antara pihak keluarga Dini, yang diwakili ayahnya bernama Azwar, dan pihak Juari. Di dalamnya tercantum sejumlah poin kesepakatan, antara lain mengenai rencana pernikahan, pemenuhan kebutuhan hidup, serta rencana penyelesaian administrasi perceraian sebelum pelaksanaan pernikahan.

Dokumen itu juga mencantumkan nama sejumlah peserta musyawarah, termasuk anggota keluarga, unsur RT/RW, dan tokoh masyarakat.

Pihak media menyatakan bahwa dokumen tertulis dan rekaman suara dari sejumlah narasumber menjadi bagian dari bahan pendukung pemberitaan. Namun, keaslian, konteks, serta kebenaran informasi di dalam dokumen maupun rekaman tersebut masih perlu diperiksa dan diverifikasi oleh pihak berwenang.

Keberadaan berita acara musyawarah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pernikahan telah dilaksanakan ataupun bahwa suatu tindak pidana telah terjadi.

Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN dan Ketentuan Perkawinan Diminta Ditelaah

Prof. Sutan Nasomal berpandangan bahwa persoalan tersebut perlu ditangani secara menyeluruh. Selain memeriksa pengaduan terhadap pemberitaan media, instansi yang berwenang juga perlu menelaah dugaan pelanggaran disiplin ASN apabila terdapat bukti dan dasar yang memadai.

Apabila status Juari sebagai ASN telah terkonfirmasi, kewajiban dan ketentuan disiplin yang berlaku terhadap dirinya perlu diperiksa sesuai status kepegawaiannya.

Sejumlah regulasi yang relevan untuk ditelaah antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan mengenai perkawinan dan perceraian bagi PNS apabila relevan dengan status yang bersangkutan.

Adapun persoalan perkawinan perlu dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dengan memperhatikan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai perhatian hukum hanya tertuju kepada pihak yang memberitakan, sementara dugaan persoalan yang menjadi dasar pemberitaan justru tidak diperiksa. Semua pihak harus diperlakukan secara adil di hadapan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan sekadar opini atau tekanan dari pihak tertentu.

Empat Pimpinan Redaksi Pertimbangkan Langkah Hukum

Sementara itu, Rishki Nifayadi Garawn selaku salah satu pimpinan redaksi yang menerima undangan klarifikasi menilai bahwa dokumen yang menjadi dasar pemberitaan perlu diperiksa secara menyeluruh.

Menurut keterangan pihak media, empat pimpinan redaksi tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi hak dan kepentingan mereka. Langkah tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme pengaduan atau laporan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan dasar dan bukti yang memadai.

Meski demikian, adanya pengaduan terhadap wartawan atau pimpinan redaksi tidak otomatis membuktikan bahwa pelapor telah melakukan tindak pidana. Setiap dugaan pelanggaran harus dinilai secara terpisah berdasarkan unsur hukum dan alat bukti yang sah.

Penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik juga perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Dorong Penanganan Profesional, Transparan, dan Berimbang

Prof. Sutan Nasomal berharap Polda Riau dapat menangani persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan berimbang. Ia juga mendorong instansi pembina kepegawaian yang berwenang untuk menelaah kemungkinan adanya pelanggaran disiplin ASN apabila terdapat pengaduan dan bukti yang memenuhi persyaratan.

Menurutnya, penegakan hukum harus mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan hak pelapor, pihak yang diberitakan, maupun kebebasan pers yang bertanggung jawab.

“Pers harus bebas dan bertanggung jawab. Aparat penegak hukum juga harus bekerja profesional. Jangan ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum melalui proses pembuktian yang sah,” pungkasnya.

Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Jabatan: Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) — Association of Young Indonesian Advocates.

Catatan redaksi: Seluruh dugaan yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak mana pun sebelum adanya proses hukum dan pembuktian yang sah.

Pos terkait