SULAWESI SELATAN — KRIMSUS86.COM | Transparansi dan profesionalitas dalam penegakan hukum kembali menjadi perhatian publik. Pelapor memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkannya. Karena itu, keterbukaan penyidik dalam memberikan informasi perkembangan perkara menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Salah satu instrumen penting dalam proses tersebut adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dokumen ini menjadi sarana bagi pelapor untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara, langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik, kendala yang dihadapi, serta rencana tindak lanjut sesuai tahapan penanganan perkara.
Apabila pelapor belum memperoleh informasi perkembangan perkara secara memadai, klarifikasi perlu diminta agar proses penanganan laporan dapat dipahami secara jelas. Jika ditemukan indikasi ketidakprofesionalan atau dugaan penyimpangan, pelapor dapat menempuh mekanisme pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara, terdapat sejumlah langkah yang dapat ditempuh masyarakat.
Pertama, meminta SP2HP secara tertulis. Pelapor dapat mengajukan permintaan informasi kepada penyidik atau unit yang menangani perkara untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan.
Kedua, mengadukan dugaan ketidakprofesionalan melalui jalur pengawasan. Apabila terdapat indikasi pelanggaran prosedur, penyimpangan, atau pelanggaran etik yang didukung bukti, pelapor dapat menyampaikan pengaduan kepada atasan penyidik, fungsi pengawasan penyidikan (Wasidik), atau Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sesuai dengan kewenangannya.
Ketiga, meminta perhatian pengawasan eksternal. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memperoleh perhatian dan tindak lanjut sesuai tugas serta kewenangan lembaga tersebut.
Setiap pengaduan hendaknya disertai kronologi, identitas laporan atau nomor laporan polisi jika tersedia, bukti komunikasi dengan penyidik, serta dokumen pendukung lain yang relevan agar dapat ditelaah secara objektif.
Fungsi pengawasan internal kepolisian memiliki peran penting dalam memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Propam dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik sesuai kewenangannya, sedangkan fungsi pengawasan penyidikan berperan mengawasi pelaksanaan penyidikan agar berjalan sesuai prosedur.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menjadi salah satu landasan dalam penilaian dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri.
Namun, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang berlaku. Penilaian terhadap kinerja penyidik tidak semestinya dilakukan hanya berdasarkan asumsi, melainkan melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sangat berkaitan dengan keterbukaan informasi, kepastian prosedur, dan profesionalitas dalam menangani setiap laporan.
Pelapor berhak memperoleh penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat kendala dalam penanganan perkara, komunikasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun kesalahpahaman.
KRIMSUS86.COM mendorong agar setiap pengaduan masyarakat ditangani secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi. Apabila ditemukan dugaan penyimpangan, mekanisme pengawasan perlu dijalankan secara proporsional, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum.
Transparansi bukan sekadar tuntutan, melainkan bagian penting dari akuntabilitas pelayanan publik. Hak pelapor harus dihormati, prosedur harus dijalankan, dan setiap dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sah.
(Mj@19//tim)
KRIMSUS86.COM — TEGAS, LUGAS, TERPERCAYA






