Prof. Dr. Sutan Nasomal Dukung Empat Pemred di Riau Tempuh Langkah Hukum, Minta Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Ditelaah

PEKANBARU, RIAU — KRIMSUS86.COM, Polemik pemberitaan mengenai dugaan persoalan hubungan pribadi yang melibatkan Juari, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, masih bergulir. Setelah Juari mengadukan pemberitaan sejumlah media daring ke Polda Riau, empat pimpinan redaksi dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk mempertahankan hak dan kehormatan mereka sebagai insan pers.

Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID). Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang akan ditempuh para pimpinan redaksi, sepanjang didasarkan pada bukti yang memadai dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berita Lainnya

Dalam keterangannya melalui sambungan telepon dari Jakarta, Minggu (18/10/2026), Sutan Nasomal menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers sekaligus tanggung jawab media dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Apabila para pimpinan redaksi telah menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan cek dan ricek serta memiliki dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu mereka berhak mempertahankan kehormatan dan hak hukumnya. Namun, seluruh persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar,” ujarnya.

Surat Undangan Klarifikasi Polda Riau Menjadi Perhatian

Berdasarkan dokumen undangan klarifikasi yang disebut diperoleh pihak redaksi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melalui Subdit V melakukan penyelidikan atas pengaduan Juari terkait pemberitaan yang dimuat pada 18 Juni 2026.

Surat tertanggal 29 September 2026 tersebut ditujukan kepada Rishki Nifayadi Garawn, selaku Pimpinan Redaksi media daring kabarriau.net.

Dalam dokumen itu, perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap kehormatan atau nama baik melalui sarana teknologi informasi. Surat tersebut juga mencantumkan pengaduan Juari tertanggal 24 Juli 2026, surat perintah penyelidikan tertanggal 12 Agustus 2026, serta surat Dewan Pers tertanggal 15 September 2026.

Penyidik mengundang pimpinan redaksi untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Rabu, 7 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, di ruang Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau.

Selain meminta keterangan, penyidik turut meminta sejumlah dokumen perusahaan pers, antara lain akta pendirian, dokumen badan hukum, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), struktur redaksi, dan dokumen terkait status perusahaan pers.

Dokumen undangan tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan Dewan Pers, kabarriau.net belum tercatat sebagai perusahaan pers di lembaga tersebut.

Meski demikian, status pendataan perusahaan pers dan penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan dua persoalan yang perlu dibedakan. Belum tercatatnya suatu perusahaan pers di Dewan Pers tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu pemberitaan merupakan tindak pidana.

Penilaian terhadap produk jurnalistik perlu mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan hukum yang relevan dengan perkara yang diperiksa.

Berita Acara Musyawarah Keluarga Perlu Diverifikasi

Di sisi lain, pihak media menyebut memiliki dokumen tertulis berjudul Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Masalah Keluarga, tertanggal 25 April 2026.

Dokumen tersebut memuat hasil musyawarah antara pihak keluarga Dini, yang diwakili ayahnya bernama Azwar, dan pihak Juari.

Dalam berita acara itu tercantum lima poin kesepakatan. Di antaranya, keterangan mengenai kesiapan Juari menikahi Dini, rencana pernikahan secara siri setelah Juari pulang menunaikan ibadah haji, serta kesepakatan mengenai pemenuhan kebutuhan hidup Dini sebelum pernikahan.

Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa pelaksanaan pernikahan direncanakan menunggu penyelesaian surat cerai Dini.

Berita acara itu mencantumkan nama sejumlah peserta musyawarah, termasuk anggota keluarga, unsur RT/RW, dan tokoh masyarakat. Pada bagian tanda tangan terdapat meterai.

Pihak media menilai dokumen tersebut perlu diperiksa secara objektif untuk memastikan keaslian, konteks penyusunan, serta kebenaran keterangan yang tercantum di dalamnya.

Namun, keberadaan berita acara musyawarah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pernikahan telah dilaksanakan ataupun bahwa telah terjadi tindak pidana. Seluruh keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut tetap memerlukan verifikasi.

Pihak media juga menyatakan telah mengumpulkan rekaman suara dari sejumlah narasumber yang dianggap mengetahui persoalan tersebut. Menurut pihak media, rekaman itu merupakan bagian dari bahan pendukung pemberitaan.

Meski demikian, keaslian rekaman, konteks percakapan, identitas pembicara, serta relevansinya terhadap perkara perlu diperiksa sebelum dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum.

Sutan Nasomal Minta Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Ditelaah

Sutan Nasomal menilai bahwa penanganan perkara seharusnya tidak hanya berfokus pada pengaduan terhadap pemberitaan media. Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin ASN atau persoalan hukum terkait perkawinan, instansi yang berwenang juga perlu menelaahnya berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

Menurutnya, status seseorang sebagai ASN, apabila telah terkonfirmasi, membawa kewajiban untuk menaati ketentuan disiplin serta menjaga integritas dan perilaku sebagai aparatur negara.

Sejumlah regulasi yang relevan untuk ditelaah antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Apabila yang bersangkutan berstatus PNS, ketentuan mengenai perkawinan dan perceraian bagi PNS juga perlu diperiksa sesuai ruang lingkup penerapannya.

Sementara itu, persoalan perkawinan perlu ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta peraturan terkait lainnya.

“Jangan sampai perhatian hukum hanya tertuju kepada pihak yang memberitakan, sementara dugaan persoalan yang menjadi dasar pemberitaan justru tidak diperiksa. Semua pihak harus diperlakukan secara adil di hadapan hukum,” tegas Sutan Nasomal.

Ia mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran hukum harus diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata opini ataupun tekanan dari pihak tertentu.

Empat Pimpinan Redaksi Pertimbangkan Langkah Hukum

Rishki Nifayadi Garawn, salah satu pimpinan redaksi yang menerima undangan klarifikasi, menilai dokumen yang menjadi dasar pemberitaan perlu diperiksa secara menyeluruh.

Menurutnya, berita acara musyawarah yang memuat nama dan tanda tangan para pihak, disertai keterangan narasumber, merupakan bahan yang perlu dinilai secara objektif dalam proses klarifikasi.

Rishki bersama tiga pimpinan redaksi lainnya dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk menyikapi persoalan tersebut.

Langkah itu dapat berupa pengaduan atau laporan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan dasar dan bukti yang memadai mengenai dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan hak mereka.

Meski demikian, pengaduan terhadap pemberitaan tidak otomatis membuktikan bahwa pihak pelapor melakukan pencemaran nama baik. Setiap dugaan pelanggaran harus dinilai berdasarkan unsur hukum, bukti, dan proses pemeriksaan yang berlaku.

Pihak media berharap penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik turut memperhatikan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Desak Penanganan Profesional, Transparan, dan Berimbang

Sutan Nasomal berharap Polda Riau menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berimbang. Ia juga mendorong instansi pembina kepegawaian yang berwenang untuk menelaah kemungkinan pelanggaran disiplin ASN apabila terdapat pengaduan dan bukti yang memenuhi persyaratan.

Menurutnya, penanganan yang objektif diperlukan agar setiap pihak memperoleh kepastian hukum tanpa mengabaikan hak pelapor, pihak yang diberitakan, maupun kebebasan pers.

“Pers harus bebas dan bertanggung jawab. Aparat penegak hukum juga harus bekerja profesional. Jangan ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum melalui proses pembuktian yang sah,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai substansi pengaduan Juari, keaslian dokumen musyawarah, serta dugaan pelanggaran disiplin ASN masih perlu diverifikasi melalui pihak-pihak terkait. Konfirmasi dari Juari, Polda Riau, instansi kepegawaian yang berwenang, dan Dewan Pers diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).

(Red//tim)

Pos terkait