LUWU, SULAWESI SELATAN — KRIMSUS86.COM,Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan/atau penyerobotan tanah yang berkaitan dengan sengketa lahan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
SP2HP bernomor BI/2476.A/X/RES.1.24./2026/Ditreskrim, tertanggal 30 Oktober 2026, tersebut ditujukan kepada Dr. Basir S. selaku pelapor. Surat ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/1275/X/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 19 Oktober 2026.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, Ditreskrimum Polda Sulsel menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Pihak kepolisian juga menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan lebih lanjut kepada pelapor.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkembangan penanganan laporan ini menjadi perhatian serius, khususnya bagi pihak ahli waris Abd Salam Abadi Tanduklangi yang berharap persoalan sengketa lahan tersebut dapat diungkap secara terang berdasarkan fakta dan bukti hukum.
Sengketa lahan yang turut berkaitan dengan aktivitas PT Masmindo Dwi Area (MDA) ini diharapkan dapat ditangani secara profesional, transparan, dan objektif oleh aparat penegak hukum.
Pihak pelapor berharap penyelidikan tidak hanya berhenti pada penerimaan laporan, tetapi juga mampu memberikan kejelasan terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan, termasuk menelusuri dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, serta bukti-bukti lain yang relevan.
Ahli waris Abd Salam Abadi Tanduklangi juga berharap hak-hak yang mereka perjuangkan mendapatkan perhatian dan perlindungan hukum sebagaimana mestinya.
Perlu ditegaskan bahwa penerbitan SP2HP merupakan bentuk pemberitahuan perkembangan penanganan laporan kepada pelapor. Dokumen tersebut bukan merupakan penetapan tersangka maupun kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.
Dengan demikian, perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan dan seluruh dugaan yang dilaporkan tetap harus diuji berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menantikan langkah lanjutan Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan dalam mengungkap fakta hukum di balik sengketa lahan tersebut.
Penanganan yang profesional, transparan, dan berkeadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta mencegah munculnya polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Mj@.19 (Sijaya)






