PENGELOLAAN DANA DESA MERANTI TA 2023–2025 DIPERTANYAKAN, WARGA MINTA IBU KADES BUKA-BUKAAN

ACEH TENGGARA – KRIMSUS86.COM Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) Meranti, Kecamatan Baburrahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, untuk Tahun Anggaran 2023, 2024, hingga 2025 kini menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan realisasi penggunaan anggaran desa yang selama tiga tahun terakhir dinilai belum memberikan dampak pembangunan secara signifikan sebagaimana yang diharapkan.

Masyarakat meminta Kepala Desa (Kades) Meranti untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka mengenai perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa selama periode tersebut.

Berita Lainnya

Sorotan ini muncul lantaran warga mengaku belum melihat hasil pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat yang dirasakan secara merata. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai kegiatan dan realisasi anggaran yang bersumber dari Dana Desa.

“Kami ingin mengetahui secara jelas bagaimana penggunaan Dana Desa Meranti tahun 2023 sampai 2025. Apakah seluruh anggaran sudah direalisasikan sesuai perencanaan dan kebutuhan masyarakat atau bagaimana? Kami berharap Ibu Kades memberikan penjelasan secara terbuka,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada awak media, Kamis (29/10/2026).

Menurut keterangan warga, selama tiga tahun terakhir mereka menilai pembangunan di desa masih perlu mendapatkan perhatian. Sejumlah program yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat juga dinilai belum tersosialisasi secara maksimal.

Warga turut mempertanyakan proses Musyawarah Desa (Musdes), khususnya terkait penyusunan rencana kerja dan penetapan penggunaan anggaran. Mereka berharap setiap tahapan perencanaan pembangunan benar-benar melibatkan masyarakat, sehingga program yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.

WARGA MINTA LAPORAN REALISASI ANGGARAN DIBUKA

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Meranti tidak menutup diri terhadap berbagai pertanyaan yang berkembang. Mereka meminta agar Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi Dana Desa selama Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 secara transparan dan dapat diakses masyarakat.

Keterbukaan tersebut dinilai penting agar warga mengetahui besaran anggaran yang diterima, program yang direncanakan, kegiatan yang telah dilaksanakan, serta hasil pembangunan yang sudah dicapai.

“Kami tidak ingin ada persoalan dalam pengelolaan anggaran desa. Kami hanya meminta keterbukaan. Kalau memang semua kegiatan sudah dilaksanakan sesuai aturan, silakan dijelaskan dan tunjukkan laporan pertanggungjawabannya kepada masyarakat. Tujuan kami agar Desa Meranti bisa lebih maju dan sejahtera,” tegas warga lainnya.

Masyarakat juga berharap pemerintah desa dapat memberikan ruang komunikasi dan menerima masukan dari warga demi terciptanya pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab.

IBU KADES DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Desa Meranti guna meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait berbagai pertanyaan masyarakat mengenai pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2025.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil. Nomor telepon seluler yang dihubungi dilaporkan tidak aktif. Sementara itu, saat awak media mendatangi kantor desa, Kepala Desa yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Dengan demikian, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Meranti mengenai rincian penggunaan anggaran, realisasi kegiatan, maupun tanggapan atas keluhan warga tersebut.

KRIMSUS86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Meranti maupun pihak Pemerintah Kecamatan Baburrahmah agar seluruh informasi dapat disampaikan secara utuh dan berimbang kepada publik.

MASYARAKAT HARAP INSPEKTORAT TURUN MELAKUKAN PEMANTAUAN

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dan pihak Kecamatan Baburrahmah dapat memberikan perhatian terhadap persoalan yang dipertanyakan warga tersebut.

Apabila dalam proses pemantauan ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban, masyarakat berharap dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan Dana Desa pada prinsipnya harus dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

Hal tersebut sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, serta ketentuan keterbukaan informasi publik dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Dana Desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.

Publikasi pertanyaan masyarakat ini diharapkan menjadi ruang klarifikasi sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih terbuka dan bertanggung jawab.

DATA DESA:

– Desa: Meranti

– Kecamatan: Baburrahmah

– Kabupaten: Aceh Tenggara

– Provinsi: Aceh

– Tahun Anggaran yang Dipertanyakan: 2023, 2024, dan 2025

– Aspirasi Masyarakat: Meminta keterbukaan informasi dan penjelasan realisasi Dana Desa.

– Harapan: Inspektorat dan pihak kecamatan melakukan pemantauan sesuai kewenangan.

CATATAN REDAKSI:

KRIMSUS86.COM menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan penyampaian aspirasi dan pertanyaan masyarakat yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait. Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan atau tindak pidana dalam pengelolaan Dana Desa Meranti.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan pemberitaan, serta hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan.

(TOMI PASLA, S.Pd)

KRIMSUS86.COM – TEGAS, LUGAS, TERPERCAYA

Pos terkait