Polres Tapanuli Tengah Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Curanmor di Barus, Sepeda Motor Korban Ditemukan di Pandan

Krimsus86.com, PANDAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Barus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (30), warga Desa Muara Tapus, Kecamatan Manduamas, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban bernama Agustina Manalu (39), warga Desa Bondar Sihudon, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Berita Lainnya

Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat yang sebelumnya diparkir di teras rumahnya pada Rabu, 21 Oktober 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Barus segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan menemukan kendaraan milik korban.

Hasilnya, pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada di rumah mertuanya di Desa Bukit Patupang, Kecamatan Barus.

Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan MS tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan, terduga pelaku mengakui bahwa sepeda motor milik korban telah dibawa ke wilayah Pandan.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban di Kota Pandan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sekitar pukul 06.00 WIB.

Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana menegaskan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tapanuli Tengah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana.

Polres Tapanuli Tengah juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

(Arzaq Khair)

KRIMSUS86.COM – TEGAS, LUGAS, TERPERCAYA

Pos terkait