Dua Orang Diamankan, Satu Unit Honda Vario Hasil Curian Beserta Sejumlah Barang Bukti Disita Polisi

TOBA – KRIMSUS86.COM – Kepolisian Resor (Polres) Toba berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga tersangka, masing-masing diduga sebagai pelaku pencurian dan penadah kendaraan hasil curian.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers atau press release yang digelar di Markas Komando (Mako) Polres Toba, Sabtu (31/10/2026).

Berita Lainnya

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Toba AKP Desman Manalu, S.H., Kasat Lantas IPTU Elon Sitinjak, S.H., serta Ps. Kasi Humas IPDA Khairuddin Sukriyanto.

Dalam keterangannya, Kapolres Toba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja gabungan Satreskrim Polres Toba bersama Unit Reskrim Polsek Balige setelah menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor milik seorang warga.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Betman Siagian, warga Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, dengan Laporan Polisi Nomor: LB/34/V/2026/SPKT Polsek Balige Polres Toba Polda Sumut, tertanggal 27 Mei 2026.

Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario tahun pembuatan 2022, warna hitam, dengan nomor polisi BB 3739 EH.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige, tepatnya di depan Balerong Pajak Balige, Kabupaten Toba.

Menindaklanjuti laporan korban, tim gabungan Satreskrim Polres Toba dan Unit Reskrim Polsek Balige segera melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi, hingga pengumpulan informasi di lapangan.

Hasil penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RGT (21), yang diduga sebagai penadah, di sebuah rumah di Desa Saribu Raja Janji Maria, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Dari hasil interogasi awal, RGT mengakui telah membeli satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang diduga merupakan hasil pencurian dari seorang pria berinisial PSS.

Petugas kemudian mengamankan sepeda motor tersebut sebagai barang bukti. Berdasarkan keterangan awal, kendaraan itu diketahui telah mengalami perubahan pada nomor rangka dan nomor mesinnya.

Setelah mengamankan terduga penadah beserta barang bukti, tim Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Balige melakukan pengembangan untuk memburu terduga pelaku utama pencurian.

Operasi tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Toba bersama Kanit Pidum Satreskrim Polres Toba dan Kanit Reskrim Polsek Balige dengan bergerak menuju Desa Sibolahotang Sas, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berinisial PSS (33), warga Desa Sibolahotang Sas, Kecamatan Balige, berada di sebuah rumah.

Setelah dilakukan interogasi awal di lapangan, PSS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut sekitar empat bulan sebelumnya.

Selanjutnya, petugas membawa terduga pelaku ke Mako Polsek Balige guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para terduga tersangka diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi remote atau kunci kontak keyless tertinggal di bagian jok depan kendaraan.

Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1. Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam doff dengan nomor rangka dan nomor mesin yang telah diubah.

2. Satu buah kunci remote (keyless).

3. Satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Betman Siagian.

4. Satu buah Surat Izin Mengemudi (SIM C) atas nama Betman Siagian.

5. Satu buah Surat Izin Mengemudi (SIM A) atas nama Betman Siagian.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Toba mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Toba agar meningkatkan kewaspadaan dan lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan bermotor.

Kapolres mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan, tidak meninggalkan kunci maupun remote kendaraan di sepeda motor, serta memastikan setang kendaraan terkunci dengan baik sebelum ditinggalkan.

Selain itu, masyarakat diimbau memarkirkan kendaraan di tempat yang aman, terang, dan mudah terpantau petugas keamanan maupun kamera CCTV.

Apabila melihat atau mengalami tindakan mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku pencurian dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Sementara itu, terduga penadah dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Toba dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penanganan terhadap laporan tindak pidana yang disampaikan masyarakat.

Saat ini, kedua terduga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Arzaq Khair)

KRIMSUS86.COM – TEGAS, LUGAS, TERPERCAYA

Pos terkait