Bandar Lampung | Krimsus86.com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang narapidana kasus narkotika berinisial A, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri dari Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Lampung.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil operasi yang dilaksanakan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung yang dipimpin langsung oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama, bersama personel pada 8–10 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya menuntaskan proses hukum terhadap tersangka.
Diketahui, tersangka A melarikan diri dari Rutan Dit Tahti Polda Lampung pada 6 Desember 2023. Sejak saat itu, Polda Lampung terus melakukan pengejaran dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Meskipun sempat buron, berkas perkara narkotika atas nama tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, sehingga proses hukum tinggal menunggu pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke pengadilan.
Dalam masa pelariannya, tersangka kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Aceh Utara pada 26 April 2025 dalam kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar 1 kilogram sabu. Selama menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, yang bersangkutan juga tercatat terlibat dalam perkara lain, yakni dugaan penyelundupan senjata api ilegal dan penganiayaan terhadap sesama narapidana.
Tim Ditresnarkoba Polda Lampung kemudian melakukan penjemputan ke Aceh dan membawa tersangka melalui jalur udara hingga tiba di Bandara Raden Intan II Lampung pada 10 Juli 2026.
Setelah tiba di Lampung, tersangka secara resmi diserahterimakan kepada pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung untuk menjalani penahanan serta melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Lampung menegaskan bahwa keberhasilan menghadirkan kembali tersangka merupakan bukti kuat sinergitas antara Polri, Kejaksaan, dan jajaran Pemasyarakatan dalam memastikan tidak ada perkara pidana yang terhenti hanya karena pelaku melarikan diri.
“Polda Lampung akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkeadilan. Setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Kabid Humas Polda Lampung.
Keberhasilan ini menjadi komitmen Polda Lampung dalam menjaga supremasi hukum sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
(M. Dahlan // Red)






