TAPANULI SELATAN – KRIMSUS86.COM – Peristiwa yang diduga bermula dari seekor anjing peliharaan yang terlindas kendaraan berujung pada dugaan penganiayaan dan saling lapor di wilayah Desa Napa, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Menurut keterangan yang dihimpun KRIMSUS86.COM dari pihak korban, kejadian bermula pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, ketika seekor anjing peliharaan milik Yufelianus Buulolo diduga terlindas mobil Colt Diesel (Eltor). Saat itu anjing disebut sedang berada di depan rumah.
Pihak keluarga korban menyatakan telah meminta kepada pemilik kendaraan agar menguburkan bangkai anjing tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu lingkungan. Namun, menurut mereka, permintaan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.
Pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, Juli Tuwenti Buulolo, yang merupakan wartawan KRIMSUS86.COM sekaligus saudara pemilik anjing, mendatangi lokasi untuk meminta penyelesaian secara baik-baik. Namun, menurut pengakuannya, terjadi cekcok mulut yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan berupa pencekikan, penarikan kerah baju, dan percobaan pemukulan oleh beberapa orang. Peristiwa tersebut berhasil dilerai warga sehingga tidak menimbulkan luka serius.
Sekitar dua jam setelah kejadian, Bhabinkamtibmas (Polmas) Polsek Batang Toru, Aipda Jhon Kenedi Pasaribu, datang ke lokasi dan memediasi kedua belah pihak. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada tim KRIMSUS86.COM, kedua pihak saat itu sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan berdamai.
Namun demikian, belakangan diketahui salah satu pihak membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Menurut Juli Tuwenti Buulolo, tuduhan tersebut tidak benar dan ia membantah pernah melakukan pemukulan sebagaimana yang dilaporkan.
Saat dikonfirmasi, Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Aipda Jhon Kenedi Pasaribu, membenarkan bahwa dirinya telah melakukan mediasi pada hari kejadian dan kedua belah pihak saat itu menyatakan sepakat berdamai. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada saat proses mediasi berlangsung dan merasa terkejut setelah mengetahui adanya laporan tersebut.
Di sisi lain, pihak korban menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan Polsek Batang Toru yang dinilai responsif dan tidak mempersulit masyarakat dalam memberikan pelayanan kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terkait laporan yang telah diajukan masih berlangsung. KRIMSUS86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(MHD. Efendi Zalukhu/Tim)






