PKN Resmi Bentuk SATGAS WASMAS MBG Nasional, Sampaikan Pemberitahuan kepada Kepala Badan Gizi Nasional dan Presiden RI

Bekasi Krimsus86.com, 6 Juni 2026 – Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi membentuk Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat Program Makan Bergizi Gratis (SATGAS WASMAS MBG) Nasional sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program strategis nasional Pemerintah Republik Indonesia.

Pembentukan SATGAS WASMAS MBG Nasional telah disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) serta Presiden Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen PKN dalam mendukung terciptanya tata kelola program yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Berita Lainnya

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH., MH, menegaskan bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergantung pada peran pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program mulia yang akan menentukan kualitas generasi masa depan Indonesia. Oleh karena itu, pengawasan masyarakat harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola program agar berjalan tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyimpangan,” ujar Patar Sihotang.

Menurutnya, PKN saat ini telah memiliki jaringan pengawasan yang tersebar di lebih dari 250 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Jaringan tersebut akan menjadi bagian dari SATGAS WASMAS MBG Nasional yang bertugas melakukan pemantauan, menerima pengaduan masyarakat, melakukan verifikasi lapangan, serta menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada instansi terkait.

Pembentukan SATGAS WASMAS MBG Nasional didasarkan pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam surat yang telah disampaikan kepada Kepala Badan Gizi Nasional, PKN juga menyampaikan harapan agar keberadaan SATGAS WASMAS MBG dapat diterima sebagai bagian dari pengawasan eksternal yang konstruktif dan independen guna mendukung keberhasilan Program MBG.

PKN turut memohon dukungan Presiden Republik Indonesia selaku penanggung jawab tertinggi Program Makan Bergizi Gratis agar membuka ruang kolaborasi dengan masyarakat sipil yang memiliki komitmen terhadap pengawasan penggunaan keuangan negara dan pelayanan publik.

“Kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Kepala Badan Gizi Nasional agar berkenan menerima Pemantau Keuangan Negara sebagai mitra pengawasan eksternal masyarakat. Kehadiran SATGAS WASMAS MBG bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” tegas Patar.

PKN menegaskan bahwa SATGAS WASMAS MBG akan bekerja berdasarkan prinsip independensi, profesionalisme, objektivitas, integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam pelaksanaannya, satgas akan mengedepankan pendekatan edukatif, koordinatif, dan solutif guna membantu pemerintah melakukan deteksi dini terhadap berbagai potensi permasalahan yang dapat menghambat keberhasilan program.

Adapun ruang lingkup pengawasan yang akan dilakukan meliputi pengadaan bahan pangan, distribusi makanan, kualitas dan keamanan pangan, ketepatan sasaran penerima manfaat, pengelolaan anggaran, pelaksanaan kontrak, hingga penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan.

Melalui pembentukan SATGAS WASMAS MBG Nasional, PKN juga mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk akademisi, organisasi kemasyarakatan, media massa, tokoh masyarakat, serta pemerintah daerah untuk bersama-sama mengawal Program Makan Bergizi Gratis agar menjadi program yang sukses, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.

PKN meyakini bahwa pengawasan yang melibatkan masyarakat secara aktif akan memperkuat kepercayaan publik terhadap program pemerintah sekaligus menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan akuntabel.

“Pengawasan yang kuat akan melahirkan program yang kuat. Program Makan Bergizi Gratis adalah investasi masa depan bangsa yang harus dijaga bersama oleh pemerintah dan masyarakat,” pungkas Patar Sihotang.

(Enismiyana)

Pos terkait