Limbah Cair SPPG Krasak Diduga Dialirkan ke Saluran Irigasi Kering, Warga Wediasin Resah

WONOSOBO, KRIMSUS86.COM – Warga Dusun Wediasin, Desa Krasak, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, mengeluhkan dugaan pembuangan limbah cair dari aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Krasak ke saluran irigasi warga yang saat ini dalam kondisi kering dan tidak mengalir.

Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan genangan serta bau tidak sedap yang mengganggu kenyamanan warga. Selain itu, masyarakat juga khawatir genangan limbah cair yang tidak segera ditangani dapat berpotensi menjadi tempat berkembangnya sumber penyakit dan berdampak terhadap kualitas lingkungan sekitar permukiman.

Berita Lainnya

Berdasarkan penelusuran dan wawancara lapangan yang dilakukan Tim Investigasi Karya Jurnalis Nusantara (KJN) pada Kamis (23/7/2026), kondisi tersebut turut dikonfirmasi oleh pihak yang ditemui di lokasi.

Saat dikonfirmasi mengenai pembuangan limbah cair ke saluran irigasi yang tidak dialiri air, pihak pengelola membenarkan adanya kondisi tersebut. Pengelola juga mengakui bahwa genangan limbah dapat mengganggu kenyamanan warga dan berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan maupun lingkungan apabila tidak segera ditangani secara tepat.

Diketahui, SPPG Krasak yang berlokasi di Dusun Wediasin, Desa Krasak, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, dimiliki oleh Tri Handayani, yang dikenal warga setempat dengan sapaan Bu Yani. Operasional SPPG dipimpin oleh Khoirul Anam, S.T. selaku Kepala SPPG, didampingi Fian Setiani, S.Gz. sebagai Tenaga Ahli Gizi.

Fasilitas pelayanan gizi tersebut diketahui telah beroperasi sejak 8 September 2025.

Sorotan Pengelolaan Limbah dan Lingkungan

Pembuangan limbah cair secara langsung ke saluran irigasi umum, terlebih pada saluran yang dalam kondisi kering dan tidak mengalir, menjadi perhatian warga karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Secara umum, pengelolaan limbah dan pembuangan air limbah wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kewajiban memastikan limbah telah melalui pengolahan yang sesuai serta memenuhi ketentuan baku mutu sebelum dilepas ke media lingkungan.

Warga Dusun Wediasin berharap pihak pengelola dan penanggung jawab SPPG Krasak segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan limbah cair. Masyarakat juga mendesak agar dibangun sistem pengolahan air limbah yang memadai atau dilakukan langkah lain yang sesuai ketentuan, sehingga pembuangan limbah tidak menimbulkan genangan, bau, maupun potensi pencemaran lingkungan.

Warga berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian dari pihak terkait, termasuk instansi berwenang, guna memastikan pengelolaan limbah SPPG berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

(Tim KJN//Red)

Pos terkait