DUGAAN PENIMBUNAN SOLAR SUBSIDI DI GARUNTANG DISOROT, WARGA MINTA APARAT LAKUKAN PEMERIKSAAN

BANDAR LAMPUNG | KRIMSUS86.COM — Dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi menjadi sorotan di kawasan Jalan Rajungan No. 5, Garuntang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Sorotan tersebut muncul setelah tim kontrol sosial KRIMSUS86.COM bersama SATELLIT NUSANTARA TV melakukan pemantauan di lokasi pada Selasa, 23 September 2026 sekitar pukul 16.45 WIB.

Berita Lainnya

Dalam pemantauan tersebut, awak media melihat sejumlah tandon/kempu IBC berkapasitas sekitar 1.000 liter yang secara visual tampak berisi cairan, serta satu unit truk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi BE 3250 BB.

Di sekitar kendaraan juga terlihat sejumlah perlengkapan berupa selang dan peralatan yang diduga dapat digunakan untuk memindahkan cairan.

Namun, jenis cairan di dalam tandon belum dapat dipastikan sebagai solar bersubsidi. Demikian pula legalitas aktivitas maupun kepemilikan BBM tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan hasil pengamatan visual. Kepastian mengenai jenis BBM, volume, asal-usul dan legalitasnya memerlukan pemeriksaan serta pengujian dari instansi berwenang.

KOORDINATOR GUDANG BERIKAN KETERANGAN

Saat dilakukan konfirmasi di lokasi, seorang pria yang memperkenalkan diri bernama Erwin dan disebut sebagai koordinator gudang memberikan keterangan bahwa kondisi gudang saat itu sedang sepi.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, gudang tersebut “lagi sepi semenjak ada pemberitaan dari media lain.”

Ketika ditanya mengenai pihak yang disebut sebagai pemilik gudang, Erwin menyebut nama “Pak Gopur.”

Keterangan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lokasi, status gudang, asal-usul cairan yang disimpan, tujuan penyimpanan serta dokumen perizinan yang dimiliki.

Tim media juga menyatakan memiliki dokumentasi berupa foto tandon, kendaraan dan rekaman video berdurasi sekitar 7 menit 05 detik yang dapat diserahkan kepada pihak berwenang sebagai bahan informasi awal.

WARGA MINTA APARAT LAKUKAN PENGECEKAN

Sejumlah warga di sekitar lokasi meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap aktivitas yang berlangsung di gudang tersebut.

“Kami warga Lampung meminta aparat jangan tutup mata. Kalau memang ada penyalahgunaan solar subsidi, segera periksa dan tindak sesuai hukum. Kami masyarakat yang membutuhkan solar jangan sampai dirugikan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi atau justru aktivitas tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah.

Atas persoalan tersebut, warga meminta Polda Lampung, Ditreskrimsus Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung melakukan pengecekan serta memberikan penjelasan resmi berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.

ASAL-USUL BBM PERLU DITELUSURI

Apabila nantinya hasil pemeriksaan membuktikan bahwa cairan tersebut merupakan BBM jenis tertentu yang mendapatkan subsidi dan ditemukan adanya penyalahgunaan, aparat dapat menelusuri rantai distribusinya secara menyeluruh.

Pemeriksaan antara lain dapat mencakup asal BBM, tempat pengisian, kendaraan pengangkut, volume pembelian, pihak yang menguasai atau menyimpan BBM, tujuan distribusi serta dokumen pendukungnya.

Ketentuan mengenai penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021.

Dalam ketentuan tersebut, Minyak Solar (Gas Oil) termasuk dalam jenis BBM tertentu yang mendapatkan pengaturan subsidi, dengan ketentuan penyaluran kepada konsumen pengguna sebagaimana diatur dalam regulasi.

Sementara itu, aspek pidana terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi juga perlu dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan fakta yang nantinya ditemukan melalui proses pemeriksaan.

MEDIA MINTA PEMERIKSAAN SECARA TERBUKA DAN OBJEKTIF

KRIMSUS86.COM dan SATELLIT NUSANTARA TV akan menyampaikan temuan tersebut kepada pihak berwenang, termasuk Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, BPH Migas dan pihak Pertamina Patra Niaga, untuk memperoleh klarifikasi serta pemeriksaan resmi.

Pemeriksaan diharapkan dapat memastikan:

Jenis dan kandungan cairan yang berada di dalam tandon;

Volume BBM yang tersimpan;

Asal-usul dan jalur perolehannya;

Dokumen kendaraan yang berada di lokasi;

Status serta legalitas gudang;

Pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lokasi;

Dokumen perizinan dan administrasi kegiatan; serta

Ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM.

Media menegaskan bahwa dugaan dalam pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Kepastian hukum sepenuhnya menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan aparat berwenang.

Apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila aktivitas gudang tersebut ternyata memiliki legalitas dan cairan yang disimpan bukan merupakan BBM bersubsidi sebagaimana dugaan awal, pihak pengelola memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

KRIMSUS86.COM & SATELLIT NUSANTARA TV

Tegas, Lugas, Terpercaya

Pos terkait